Berita Regulasi

Kementerian ESDM Pasang Target Reklamasi Pasca Tambang Lebih Rendah di Tahun 2020

Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:30 WIB
Kementerian ESDM Pasang Target Reklamasi Pasca Tambang Lebih Rendah di Tahun 2020

ILUSTRASI. Area arboterum hasil reklamasi pasca tambang batu kapur PT Semen Indonesia Tbk (SIG) di Tuban, Jawa Timur.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan, reklamasi bekas lahan tambang sampai akhir 2020 mencapai 7.000 hektare (ha). Target itu lebih kecil ketimbang reklamasi pasca tambang tahun 2019 yang mencapai 8.295 ha.

Target reklamasi itu terdiri dari 6.000 ha untuk reklamasi bekas lahan tambang dari para pemegang izin KK/PKP2B/IUP pemerintah pusat. Sementara 1.000 ha sisanya menjadi target reklamasi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) daerah yang diterbitkan gubernur.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru