ILUSTRASI. Area arboterum hasil reklamasi pasca tambang batu kapur PT Semen Indonesia Tbk (SIG) di Tuban, Jawa Timur.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan, reklamasi bekas lahan tambang sampai akhir 2020 mencapai 7.000 hektare (ha). Target itu lebih kecil ketimbang reklamasi pasca tambang tahun 2019 yang mencapai 8.295 ha.
Target reklamasi itu terdiri dari 6.000 ha untuk reklamasi bekas lahan tambang dari para pemegang izin KK/PKP2B/IUP pemerintah pusat. Sementara 1.000 ha sisanya menjadi target reklamasi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) daerah yang diterbitkan gubernur.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG