Berita Bisnis

Kementerian PUPR Berencana Menaikkan Tarif 31 Ruas Jalan Tol di Tahun 2021

Rabu, 03 Februari 2021 | 05:01 WIB
Kementerian PUPR Berencana Menaikkan Tarif 31 Ruas Jalan Tol di Tahun 2021

ILUSTRASI. Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek I dan II di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) berencana menaikkan tarif 31 ruas jalan tol di sepanjang tahun ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengatakan, tarif 31 jalan tol akan naik secara bertahap dan dibagi menjadi empat klaster. Perinciannya, klaster pertama berlangsung pada Januari-Maret, klaster kedua pada April-Juni. Selanjutnya klaster ketiga pada Juli-Agustus dan klaster keempat selama periode September-Desember.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru