Kementerian PUPR Berencana Menaikkan Tarif 31 Ruas Jalan Tol di Tahun 2021
Rabu, 03 Februari 2021 | 05:01 WIB
ILUSTRASI. Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek I dan II di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Reporter: Amalia Nur Fitri
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) berencana menaikkan tarif 31 ruas jalan tol di sepanjang tahun ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengatakan, tarif 31 jalan tol akan naik secara bertahap dan dibagi menjadi empat klaster. Perinciannya, klaster pertama berlangsung pada Januari-Maret, klaster kedua pada April-Juni. Selanjutnya klaster ketiga pada Juli-Agustus dan klaster keempat selama periode September-Desember.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.