Kemkeu Berlakukan Sanksi Lebih Tegas untuk Penyalahgunaan Dana Desa
Kamis, 16 Januari 2020 | 08:06 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2
Reporter: Grace Olivia
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersikap lebih tegas terhadap penyalahgunaan dana desa. Setelah keberadaan desa fiktif terungkap pada 2019, Kemkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, yang memuat sanksi baru yang lebih tegas..
Pasal 47 aturan itu menyatakan bahwa menteri keuangan (menkeu) bisa menghentikan penyaluran dana desa pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya. Syaratnya ketika kepala desa menyalahgunakan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.