Kemkeu Berlakukan Sanksi Lebih Tegas untuk Penyalahgunaan Dana Desa

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersikap lebih tegas terhadap penyalahgunaan dana desa. Setelah keberadaan desa fiktif terungkap pada 2019, Kemkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, yang memuat sanksi baru yang lebih tegas..
Pasal 47 aturan itu menyatakan bahwa menteri keuangan (menkeu) bisa menghentikan penyaluran dana desa pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya. Syaratnya ketika kepala desa menyalahgunakan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan