Kemkeu Berlakukan Sanksi Lebih Tegas untuk Penyalahgunaan Dana Desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersikap lebih tegas terhadap penyalahgunaan dana desa. Setelah keberadaan desa fiktif terungkap pada 2019, Kemkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, yang memuat sanksi baru yang lebih tegas..
Pasal 47 aturan itu menyatakan bahwa menteri keuangan (menkeu) bisa menghentikan penyaluran dana desa pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya. Syaratnya ketika kepala desa menyalahgunakan dan ditetapkan sebagai tersangka.
