Kemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak Daerah

Senin, 14 Januari 2019 | 07:52 WIB
Kemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak Daerah
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pemerintah pusat menerbitkan standar bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan mengumpulkan pajak daerah. Standar itu termuat dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dua PMK yang dirilis itu merupakan respon atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/10870/SJ tanggal 6 Desember 2018 yang dikirimkan ke Menteri Keuangan. Dalam surat itu, menteri dalam negeri menilai banyak pemerintah daerah belum optimal mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD).

Di PMK 207/2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatur tata cara yang terbagi ke dalam dua bagian besar, yakni penagihan pajak dan pemeriksaan pajak. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemeriksaan ialah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain.

Untuk penagihan pajak, PMK 207/2018 memberi wewenang kepada kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana penagihan pajak atau juru sita pajak. Kepala Daerah berhak menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang, yaitu paling lama sebulan sejak dikirimnya surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan enam bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Sedangkan di PMK 208/2018, Kemkeu memberikan pedoman penilaian bumi dan/atau bangunan guna menghitung nilai jual objek pajak (NJOP). Kemkeu berharap beleid ini bisa membantu pemda menetapkan NJOP agar lebih relevan dan sesuai harga pasar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, peraturan baru ini merespon perlunya pedoman bagi pemda dalam mengoptimalkan penerimaan. "Khususnya dalam upaya penagihan pajak daerah," jelas Nufransa, Minggu (13/1). Apalagi, PBB-P2 merupakan sumber penerimaan yang penting bagi daerah. "Pedoman penilaian ini sangat penting dalam menyesuaikan basis pajak (NJOP) yang elastis dan rasional," tambah Nufransa.

Adapun, isi dari ketentuan penilaian PBB-P2 dalam PMK anyar tersebut tidak berbeda jauh dengan pedoman yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemkeu melalui Buku Pedoman Umum Pengelolaan PBB-P2 tahun 2014 silam. Pedoman ini dikeluarkan saat diputuskan adanya pengalihan wewenang pemungutan pajak PBB-P2 dari sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah.

Namun PMK itu merinci lebih detail mengenai teknik dan tata cara penilaian, terutama dalam menentukan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). ZNT merupakan area yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Sedang DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/ atau biaya komponen material bangunan, serta biaya komponen fasilitas bangunan.

Nufransa menambahkan, keluarnya PMK ini bukan hanya penting untuk penerimaan daerah, namun juga bisa memperbaiki pelayanan bagi wajib pajak. "Pada gilirannya, daerah pun dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," terang Nufransa.

Bagikan

Berita Terbaru

PTRO Mengantongi Pinjaman Rp 2,5 Triliun
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:17 WIB

PTRO Mengantongi Pinjaman Rp 2,5 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu ini menandatangani perjanjian fasilitas-fasilitas berjangka dengan Bank Mandiri dengan jumlah maksimum Rp 2,5 triliun.

Pedang Bermata Dua untuk Emiten Petrokimia
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:15 WIB

Pedang Bermata Dua untuk Emiten Petrokimia

Pelemahan harga minyak dunia turut mempengaruhi prospek kinerja emiten petrokimia yang sensitif terhadap fluktuasi harga minyak

Gandeng Perusahaan Filipina, DSSA Gelar Ekspansi
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Gandeng Perusahaan Filipina, DSSA Gelar Ekspansi

PT DSSR Daya Mas Sakti menjalin kerja sama dengan PT FirstGen Geothermal Indonesia entitas usaha dari Energy Development Corporation asal Filipina

Efisiensi yang Berwajah Tirani
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Efisiensi yang Berwajah Tirani

Pemerintah tambapnya butuh redefinisi efisiensi dari penghematan anggaran menjadi instrumen keadilan.

Harga Minyak Jelantah Turun?
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Harga Minyak Jelantah Turun?

Pelarangan ekspor minyak jelantah yang  berkontribusi hingga 95% dari pasokan yang ada berpotensi membuat harga minyak jelantah turun. 

Kredit Sindikasi Menguncur Deras Memasuki Kuartal III
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:25 WIB

Kredit Sindikasi Menguncur Deras Memasuki Kuartal III

Kesepakatan kredit sindikasi dari awal tahun hingga 29 Agustus 2025 telah mencapai US$ 21,08 miliar, meningkat 54,9% secara tahunan. ​

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Aksi Brutal Aparat
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Aksi Brutal Aparat

Ketegangan sosial dan politik membuat rupiah di pasar spot ditutup di Rp 16.500 per dolar AS, turun 0,89%  pada Jumat (29/8).

Kisah Strategi Investasi Direktur ICDX, Nursalam : Mayoritas Portofolio di Properti
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:18 WIB

Kisah Strategi Investasi Direktur ICDX, Nursalam : Mayoritas Portofolio di Properti

Penghasilan dari gaji sepanjang usia produktif, belum tentu mampu memenuhi kebutuhan hidup hingga akhir usia.

Strategi Investasi Nursalam, Direktur ICDX : Intuisi dan Keberanian Berinvestasi
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Strategi Investasi Nursalam, Direktur ICDX : Intuisi dan Keberanian Berinvestasi

Nursalam mengajarkan pentingnya kebiasaan berinvestasi sejak dini. Pelajari tips dan triknya dalam membangun portofolio investasi yang seimbang

Aksi Unjuk Rasa Membara, Aktivitas Ekonomi Merana
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Aksi Unjuk Rasa Membara, Aktivitas Ekonomi Merana

Unjuk rasa pecah di Jakarta dan juga mulai menyebar ke berbagai daerah. Sontak kondisi ini menyulut kekhawatiran para pebisnis

INDEKS BERITA

Terpopuler