Kemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak Daerah

Senin, 14 Januari 2019 | 07:52 WIB
Kemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak Daerah
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pemerintah pusat menerbitkan standar bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan mengumpulkan pajak daerah. Standar itu termuat dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dua PMK yang dirilis itu merupakan respon atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/10870/SJ tanggal 6 Desember 2018 yang dikirimkan ke Menteri Keuangan. Dalam surat itu, menteri dalam negeri menilai banyak pemerintah daerah belum optimal mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD).

Di PMK 207/2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatur tata cara yang terbagi ke dalam dua bagian besar, yakni penagihan pajak dan pemeriksaan pajak. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemeriksaan ialah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain.

Untuk penagihan pajak, PMK 207/2018 memberi wewenang kepada kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana penagihan pajak atau juru sita pajak. Kepala Daerah berhak menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang, yaitu paling lama sebulan sejak dikirimnya surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan enam bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Sedangkan di PMK 208/2018, Kemkeu memberikan pedoman penilaian bumi dan/atau bangunan guna menghitung nilai jual objek pajak (NJOP). Kemkeu berharap beleid ini bisa membantu pemda menetapkan NJOP agar lebih relevan dan sesuai harga pasar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, peraturan baru ini merespon perlunya pedoman bagi pemda dalam mengoptimalkan penerimaan. "Khususnya dalam upaya penagihan pajak daerah," jelas Nufransa, Minggu (13/1). Apalagi, PBB-P2 merupakan sumber penerimaan yang penting bagi daerah. "Pedoman penilaian ini sangat penting dalam menyesuaikan basis pajak (NJOP) yang elastis dan rasional," tambah Nufransa.

Adapun, isi dari ketentuan penilaian PBB-P2 dalam PMK anyar tersebut tidak berbeda jauh dengan pedoman yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemkeu melalui Buku Pedoman Umum Pengelolaan PBB-P2 tahun 2014 silam. Pedoman ini dikeluarkan saat diputuskan adanya pengalihan wewenang pemungutan pajak PBB-P2 dari sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah.

Namun PMK itu merinci lebih detail mengenai teknik dan tata cara penilaian, terutama dalam menentukan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). ZNT merupakan area yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Sedang DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/ atau biaya komponen material bangunan, serta biaya komponen fasilitas bangunan.

Nufransa menambahkan, keluarnya PMK ini bukan hanya penting untuk penerimaan daerah, namun juga bisa memperbaiki pelayanan bagi wajib pajak. "Pada gilirannya, daerah pun dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," terang Nufransa.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek BRMS Diklaim Bakal Cemerlang Berkat Empat Tambang Emas Andalan
| Rabu, 16 Juli 2025 | 13:12 WIB

Prospek BRMS Diklaim Bakal Cemerlang Berkat Empat Tambang Emas Andalan

Sejumlah investor institusi asing seperti Blackrock dan Vanguard belum lama ini diketahui mengakumulasi saham BRMS. 

Saham CDIA Akhirnya Kena UMA, Namun Antrean Beli di Harga ARA Masih Membludak
| Rabu, 16 Juli 2025 | 12:32 WIB

Saham CDIA Akhirnya Kena UMA, Namun Antrean Beli di Harga ARA Masih Membludak

Minat investor terhadap saham CDIA masih sangat tinggi, terihat dari antrean beli di harga ARA yang mencapai puluhan juta lot.

Profit 24,88% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (16 Juli 2025)
| Rabu, 16 Juli 2025 | 08:55 WIB

Profit 24,88% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (16 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 15 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.908.000 per gram, harga buyback Rp 1.752.000 per gram.

Ini Deretan Investor Institusi yang Profit Taking di Saham TOBA Sebulan Terakhir
| Rabu, 16 Juli 2025 | 08:21 WIB

Ini Deretan Investor Institusi yang Profit Taking di Saham TOBA Sebulan Terakhir

Harga saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) melandai seiring aksi jual sejumlah investor institusi lokal dan asing.

Konsumen, Korporasi, dan Pemerintah Tak Ada yang Mau Belanja di Masa Paceklik
| Rabu, 16 Juli 2025 | 08:14 WIB

Konsumen, Korporasi, dan Pemerintah Tak Ada yang Mau Belanja di Masa Paceklik

Masa paceklik ekonomi Indonesia masih berlanjut di kuartal kedua 2025. Bahkan, kondisi ini berpotensi berlanjut di kuartal ketiga.

Stock Split Dengan Rasio 1:10, Saham Petrindo Jaya (CUAN) Kian Terjangkau
| Rabu, 16 Juli 2025 | 07:53 WIB

Stock Split Dengan Rasio 1:10, Saham Petrindo Jaya (CUAN) Kian Terjangkau

Melalui stock split dengan rasio 1:10, nilai nominal saham CUAN akan berubah dari sebelumnya Rp 200 menjadi Rp 20 per saham. ​

Petrosea (PTRO) Meraih Kontrak Baru Dari Grup Sinar Mas Senilai Rp 3,5 Triliun
| Rabu, 16 Juli 2025 | 07:46 WIB

Petrosea (PTRO) Meraih Kontrak Baru Dari Grup Sinar Mas Senilai Rp 3,5 Triliun

Kontrak ini memiliki jangka waktu selama 5 tahun dengan estimasi nilai kontrak sekitar Rp 3,5 triliun.​

Kinerja Indeks Saham Unggulan Masih Tertekan
| Rabu, 16 Juli 2025 | 07:41 WIB

Kinerja Indeks Saham Unggulan Masih Tertekan

Sejak awal tahun 2025 kinerja indeks saham unggulan, yakni IDX LQ45, IDX30 dan IDX80 lebih buruk dibanding IHSG​.

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:30 WIB

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025

Rospek harga logam mulia masih menjanjikan, seiring dengan ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global yang masih tinggi.

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:10 WIB

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia

Danantara memaparkan hasil kinerja selama paruh pertama tahun ini sambil berharap bisa mendapat dividen tahunan US$ 8 miliar. 

INDEKS BERITA

Terpopuler