Kemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak Daerah

Senin, 14 Januari 2019 | 07:52 WIB
Kemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak Daerah
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pemerintah pusat menerbitkan standar bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan mengumpulkan pajak daerah. Standar itu termuat dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dua PMK yang dirilis itu merupakan respon atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/10870/SJ tanggal 6 Desember 2018 yang dikirimkan ke Menteri Keuangan. Dalam surat itu, menteri dalam negeri menilai banyak pemerintah daerah belum optimal mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD).

Di PMK 207/2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatur tata cara yang terbagi ke dalam dua bagian besar, yakni penagihan pajak dan pemeriksaan pajak. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemeriksaan ialah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain.

Untuk penagihan pajak, PMK 207/2018 memberi wewenang kepada kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana penagihan pajak atau juru sita pajak. Kepala Daerah berhak menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang, yaitu paling lama sebulan sejak dikirimnya surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan enam bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Sedangkan di PMK 208/2018, Kemkeu memberikan pedoman penilaian bumi dan/atau bangunan guna menghitung nilai jual objek pajak (NJOP). Kemkeu berharap beleid ini bisa membantu pemda menetapkan NJOP agar lebih relevan dan sesuai harga pasar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, peraturan baru ini merespon perlunya pedoman bagi pemda dalam mengoptimalkan penerimaan. "Khususnya dalam upaya penagihan pajak daerah," jelas Nufransa, Minggu (13/1). Apalagi, PBB-P2 merupakan sumber penerimaan yang penting bagi daerah. "Pedoman penilaian ini sangat penting dalam menyesuaikan basis pajak (NJOP) yang elastis dan rasional," tambah Nufransa.

Adapun, isi dari ketentuan penilaian PBB-P2 dalam PMK anyar tersebut tidak berbeda jauh dengan pedoman yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemkeu melalui Buku Pedoman Umum Pengelolaan PBB-P2 tahun 2014 silam. Pedoman ini dikeluarkan saat diputuskan adanya pengalihan wewenang pemungutan pajak PBB-P2 dari sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah.

Namun PMK itu merinci lebih detail mengenai teknik dan tata cara penilaian, terutama dalam menentukan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). ZNT merupakan area yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Sedang DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/ atau biaya komponen material bangunan, serta biaya komponen fasilitas bangunan.

Nufransa menambahkan, keluarnya PMK ini bukan hanya penting untuk penerimaan daerah, namun juga bisa memperbaiki pelayanan bagi wajib pajak. "Pada gilirannya, daerah pun dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," terang Nufransa.

Bagikan

Berita Terbaru

Merespons Sentimen FTSE dan BI Rate, IHSG Kamis (20/6) Berpotensi Bergerak Terbatas
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:51 WIB

Merespons Sentimen FTSE dan BI Rate, IHSG Kamis (20/6) Berpotensi Bergerak Terbatas

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Kamis (20/26) masih berpotensi bergerak terbatas di kisaran 6.330-6.490.

Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Bidik Pasar Ritel dan Korproasi
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Bidik Pasar Ritel dan Korproasi

Segmen business-to-consumer (B2C) menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan perusahaan pada 2026.

Mumpung Tengah Disuspensi Lagi, Mengupas Saham DOOH Agar tak Terjebak Ekspektasi
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Mumpung Tengah Disuspensi Lagi, Mengupas Saham DOOH Agar tak Terjebak Ekspektasi

Butuh bukti perubahan pengendali benar-benar menghasilkan perbaikan fundamental, mulai dari pertumbuhan pendapatan hingga arus kas bebas.

Eagle High Plantation (BWPT) Menjaga Pertumbuhan Kinerja di Paruh Kedua
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Eagle High Plantation (BWPT) Menjaga Pertumbuhan Kinerja di Paruh Kedua

Pencapaian kinerja selama enam bulan pertama tahun ini menjadi fondasi positif bagi perusahaan hingga akhir 2026.

Mobil Nasional Bakal Ungkit Bisnis Komponen Otomotif
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Mobil Nasional Bakal Ungkit Bisnis Komponen Otomotif

Program mobil nasional akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan rantai pasok otomotif domestik.

Pasar Sigap Mengantisipasi Arah BI Rate
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Pasar Sigap Mengantisipasi Arah BI Rate

RDG BI pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan pertahankan BI  rate sebesar 5,75%. Pasar finansial domestik merespon beragam keputusan BI tersebut. 

Pemulihan Produksi Adalah Kunci Pemulihan Kinerja Bumi Resources Minerals
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Pemulihan Produksi Adalah Kunci Pemulihan Kinerja Bumi Resources Minerals

Perbaikan kinerja PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) akan dipengaruhi harga komoditas global dan volume produksi

Kualitas Aset Membaik, Hapus Buku Kredit Menyusut
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Kualitas Aset Membaik, Hapus Buku Kredit Menyusut

Penurunan hapus buku di sejumlah bank sejalan dengan membaiknya kualitas aset dan terkendalinya kredit bermasalah.

Cara Bank Memacu Pertumbuhan Kredit Konsumer
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Cara Bank Memacu Pertumbuhan Kredit Konsumer

Di tengah perlambatan kredit konsumsi, bank mengandalkan promo dan pameran untuk memacu penyaluran kredit.

Kredit Melaju Kencang, Likuiditas Kian Menantang
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Kredit Melaju Kencang, Likuiditas Kian Menantang

Pertumbuhan kredit yang kian kencang mulai menekan likuiditas perbankan, di tengah pertumbuhan DPK yang melambat.

INDEKS BERITA

Terpopuler