Kemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak Daerah

Senin, 14 Januari 2019 | 07:52 WIB
Kemkeu Terbitkan Dua Standar bagi Pemda untuk Hitung dan Tagih Pajak Daerah
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pemerintah pusat menerbitkan standar bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan mengumpulkan pajak daerah. Standar itu termuat dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dua PMK yang dirilis itu merupakan respon atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/10870/SJ tanggal 6 Desember 2018 yang dikirimkan ke Menteri Keuangan. Dalam surat itu, menteri dalam negeri menilai banyak pemerintah daerah belum optimal mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD).

Di PMK 207/2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatur tata cara yang terbagi ke dalam dua bagian besar, yakni penagihan pajak dan pemeriksaan pajak. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemeriksaan ialah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain.

Untuk penagihan pajak, PMK 207/2018 memberi wewenang kepada kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana penagihan pajak atau juru sita pajak. Kepala Daerah berhak menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang, yaitu paling lama sebulan sejak dikirimnya surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan enam bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Sedangkan di PMK 208/2018, Kemkeu memberikan pedoman penilaian bumi dan/atau bangunan guna menghitung nilai jual objek pajak (NJOP). Kemkeu berharap beleid ini bisa membantu pemda menetapkan NJOP agar lebih relevan dan sesuai harga pasar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, peraturan baru ini merespon perlunya pedoman bagi pemda dalam mengoptimalkan penerimaan. "Khususnya dalam upaya penagihan pajak daerah," jelas Nufransa, Minggu (13/1). Apalagi, PBB-P2 merupakan sumber penerimaan yang penting bagi daerah. "Pedoman penilaian ini sangat penting dalam menyesuaikan basis pajak (NJOP) yang elastis dan rasional," tambah Nufransa.

Adapun, isi dari ketentuan penilaian PBB-P2 dalam PMK anyar tersebut tidak berbeda jauh dengan pedoman yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemkeu melalui Buku Pedoman Umum Pengelolaan PBB-P2 tahun 2014 silam. Pedoman ini dikeluarkan saat diputuskan adanya pengalihan wewenang pemungutan pajak PBB-P2 dari sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah.

Namun PMK itu merinci lebih detail mengenai teknik dan tata cara penilaian, terutama dalam menentukan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). ZNT merupakan area yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Sedang DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/ atau biaya komponen material bangunan, serta biaya komponen fasilitas bangunan.

Nufransa menambahkan, keluarnya PMK ini bukan hanya penting untuk penerimaan daerah, namun juga bisa memperbaiki pelayanan bagi wajib pajak. "Pada gilirannya, daerah pun dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," terang Nufransa.

Bagikan

Berita Terbaru

Beda Jurus Bank Mengatur Pencadangan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 05:35 WIB

Beda Jurus Bank Mengatur Pencadangan

Perbedaan arah pencadangan menunjukkan bahwa setiap bank kini merespons tantangan makroekonomi dengan strategi berbeda.

Langkah Pelan Manajer Investasi Masuki Bisnis Dana Pensiun
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 04:35 WIB

Langkah Pelan Manajer Investasi Masuki Bisnis Dana Pensiun

Persyaratan batas minimal dana kelolaan yang harus dimiliki MI agar bisa membuka layanan DPLK, yakni sebesar Rp 25 triliun.

Kinerja Historis LQ45 di Juli Positif, Cek 18 Saham yang Biasanya Naik
| Jumat, 03 Juli 2026 | 15:00 WIB

Kinerja Historis LQ45 di Juli Positif, Cek 18 Saham yang Biasanya Naik

Saham dengan probabilitas kenaikan 80% pada Juli terdiri dari ANTM, BBCA, BBNI, BRPT, PTBA, dan UNTR.

Oversupply Masih Membayangi, Harga Nikel Diprediksi Sulit Bangkit pada Semester II
| Jumat, 03 Juli 2026 | 13:53 WIB

Oversupply Masih Membayangi, Harga Nikel Diprediksi Sulit Bangkit pada Semester II

Ditarik lebih jauh, harga nikel global telah berubah mencatatkan kinerja negatif menjadi -2,98% sejak awal tahun.

Performa Juli 2016-2025 Selalu Positif, IHSG Uji Tren Historis di Tengah Tekanan
| Jumat, 03 Juli 2026 | 10:15 WIB

Performa Juli 2016-2025 Selalu Positif, IHSG Uji Tren Historis di Tengah Tekanan

Secara historis, Juli menjadi salah satu bulan yang relatif positif bagi IHSG, dalam 10 tahun terakhir IHSG cukup konsisten mencatatkan kenaikan.

Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Jutaan Dolar AS
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:13 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Jutaan Dolar AS

Komitmen Indonesia dan Belarus dalam memperkuat hubungan bilateral tercermin dari sejumlah dokumen kerja sama yang disepakati

Operasional Kopdes Sesuai Rencana
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:07 WIB

Operasional Kopdes Sesuai Rencana

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah masih membutuhkan sekitar 30.000 manajer untuk Kopdes Merah Putih

Klaim JKN Tembus 100%, Keberlanjutan Jadi Sorotan
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:02 WIB

Klaim JKN Tembus 100%, Keberlanjutan Jadi Sorotan

Klaim JKN melampaui iuran, BPJS Kesehatan memacu efisiensi dan minta dukungan pemerintah sehingga keberlanjutan program terjaga

Pertamina Dukung Evaluasi Harga LNG untuk Industri
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:56 WIB

Pertamina Dukung Evaluasi Harga LNG untuk Industri

Pada awal pekan ini, pemerintah telah mengumumkan penurunan harga LNG industri menjadi US$ 13 per mmbtu

Skema Take or Pay Menekan Kinerja PLN
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:52 WIB

Skema Take or Pay Menekan Kinerja PLN

Serikat Pekerja PLN (SP PLN) melakukan perlawanan hukum terhadap RUPTL 2025–2034 dengan melayangkan gugatan

INDEKS BERITA