Kena Kewajiban Bayar Bea Keluar, Freeport Mengancam Gugat Pemerintah Indonesia
JAKARTA. Pemerintah Indonesia harus bersiap ke pengadilan. Freeport-McMoran (FCX) memprotes atas kebijakan baru pemerintah aturan aturan bea keluar ekspor.
Freeport-McMoran bahkan sudah mengumumkan rencana gugatan itu, Senin (7/8) di Securities and Exchange Commission (SEC), Amerika Serikat (AS). Adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang menjadi pangkal soal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.