Kenaikan Royalti Minerba Bisa Goyahkan Minat Investasi, Pebisnis Minta Dialog Ulang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tok! Pemerintah resmi merilis dua regulasi baru mengenai daftar tarif terbaru royalti komoditas mineral dan batubara (minerba). Aturan ini memiliki misi, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Regulasi pertama berwujud Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP pada Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP No. 15/2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan