Kenaikan Tarif PPN Bisa Tekan Penjualan Eceran

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaku usaha perlu waspada. Penjualan eceran usai Lebaran berpotensi merosot. Selain normalisasi belanja masyarakat, hal tersebut disebabkan oleh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 yang mengerek harga jual berbagai barang.
Berdasarkan hasil Survei Penjualan Eceran yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Indeks Penjualan Riil (IPR) bulan Februari 2022 mencapai 200, turun 4,5% ketimbang Januari 2022 dengan IPR 209,6. Menurut survei BI, penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya permintaan masyarakat, pasokan yang lebih terbatas, dan kondisi cuaca yang kurang mendukung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan