Kenaikan Upah Bisa Jadi Pelindung Daya Beli dari Potensi Lonjakan Inflasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang semula cuma naik Rp 37.745 per bulan menjadi naik Rp 225.667 sebulan atau naik 5,1% atau menjadi total Rp 4.641.854. Revisi upah ini lebih besar ketentuan yang ditetapan pemerintah pusat.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyambut baik langkah Anies ini. Bhima menilai, peningkatan upah ini akan melindungi masyarakat, terutama kelas menengah di Jakarta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan