Kenaikan Upah Bisa Jadi Pelindung Daya Beli dari Potensi Lonjakan Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang semula cuma naik Rp 37.745 per bulan menjadi naik Rp 225.667 sebulan atau naik 5,1% atau menjadi total Rp 4.641.854. Revisi upah ini lebih besar ketentuan yang ditetapan pemerintah pusat.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyambut baik langkah Anies ini. Bhima menilai, peningkatan upah ini akan melindungi masyarakat, terutama kelas menengah di Jakarta.
