Berita Ekonomi

Kenaikan Upah Bisa Jadi Pelindung Daya Beli dari Potensi Lonjakan Inflasi

Selasa, 21 Desember 2021 | 07:05 WIB
Kenaikan Upah Bisa Jadi Pelindung Daya Beli dari Potensi Lonjakan Inflasi

Reporter: Bidara Pink | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022  yang semula cuma naik Rp 37.745 per bulan menjadi naik Rp 225.667 sebulan atau  naik 5,1% atau menjadi total Rp 4.641.854.  Revisi upah ini lebih besar ketentuan yang ditetapan pemerintah pusat.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyambut baik langkah Anies ini. Bhima menilai, peningkatan upah ini akan melindungi masyarakat, terutama kelas menengah di Jakarta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru