Kepatuhan Protokol Kesehatan Masih Rendah, Zona Merah dan Kasus Kematian Bertambah

Jumat, 30 Juli 2021 | 17:48 WIB
Kepatuhan Protokol Kesehatan Masih Rendah, Zona Merah dan Kasus Kematian Bertambah
[ILUSTRASI. Meski ada PPKM, jumlah zona merah dan angka kematian karena Covid-19 masih terus meningkat. KONTAN/Baihaki/29/07/2021]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level 1-4 belum berdampak terhadap perbaikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam memakai masker dan menjaga jarak masih menjadi catatan penting yang harus diperhatikan seluruh pihak. 

Ketidakpatuhan yang rendah terhadap protokol kesehatan ini mengakibatkan semakin banyaknya daerah yang memiliki risiko tinggi Covid-19 alias berada di zona merah. 

Baca Juga: Salah Satu Proyek Baterai Terbesar Tesla di Australia, Terbakar Saat Proses Pengujian

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, per 25 Juli 2021, terdapat 195 daerah berstatus zona merah. Padahal, pada pekan sebelumnya, jumlah zona merah sebanyak 180 daerah.

Selain kasus penularan terus bertambah, angka kematian pasien Covid-19 dalam dua pekan terakhir bisa dibilang mengkhawatirkan. 

Sepanjang bulan ini hingga 28 Juli 2021, tercatat kasus kematian pasien Covid-19 mencapai 30.168 kasus. Padahal, pada Juni lalu, jumlah kematian pasien Covid-19 sebesar 7.913 kasus kematian. Pada 27 Juli lalu, jumlah kasus kematian dalam sehari bahkan mencapai 2.069 kasus dalam sehari. 

Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, masih ada daerah yang memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Pernyataan Fed dan Data Ekonomi AS Mengerem Reli Dollar, Pekan Ini Terburuk Sejak Mei

Berdasarkan data Satgas Covid-19, terdapat sekitar 27,03% desa atau keluarhan yang memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam memakai masker. Lalu tercatat sekitar 28,38% desa atau kelurahan memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam menjaga jarak. 

"Angka ketidakpatuhan ini masih tergolong tinggi dan implikasi dari minimnya kepatuhan protokol kesehatan adalah kenaikan penularan di daerah," ujar Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, Kamis (29/7). 

Wiku menambahkan, angka ini harus disikapi dengan menekan penularan Covid-19 dan mengakselerasi penurunan kasus. Semua pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia harus turut serta mengawasi jalannya protokol kesehatan dan mengambil sikap tegas terhadap para pelanggar dengan melakukan penindakan. 

"Saya mohon agar semua pihak yang bertanggung jawab, mengawasi jalannya protokol kesehatan untuk dapat lebih tegas menyikapi pelanggaran di daerahnya masing-masing," tegas Wiku. 

Wiku juga menekankan pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi upaya penanganan di wilayah masing-masing. Mengingat angka kematian masih terus meningkat, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah strategis dalam menekan laju penularan dan mencegah terjadinya kematian pasien Covid-19. 

Baca Juga: Terus Melaju Seiring Vaksinasi Covid-19, Harga Minyak Masih Naik Dalam Sepekan

Pemerintah daerah diminta selalu memantau rumah sakit di wilayah masing-masing dan mengantisipasi kenaikan kasus dengan mamastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, tempat tidur, dan tenaga kesehatan. 

"Hal ini dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan peningkatan penanganan sehingga kasus kematian pasien dapat dihindari," pungkas Wiku. 

Selanjutnya: Ada Deal Investasi Jumbo di Indonesia, Ini Sederet Perusahaan yang Terlibat

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Bagikan

Berita Terbaru

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi
| Jumat, 22 November 2024 | 08:15 WIB

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi

Keberadaan tiga BUMD pangan yang ada di Jakarta jadi kunci pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta

Mimpi ke Piala Dunia
| Jumat, 22 November 2024 | 08:00 WIB

Mimpi ke Piala Dunia

Indonesia harus mulai membuat cetak biru pengembangan sepakbola nasional yang profesional agar mimpi ke Piala Dunia jadi kenyataan.

Status Belum Jelas, Swasta Tunda Proyek Hotel IKN
| Jumat, 22 November 2024 | 07:30 WIB

Status Belum Jelas, Swasta Tunda Proyek Hotel IKN

Sampai saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum juga menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.

Daya Beli Lesu, Bisnis Sepeda Layu
| Jumat, 22 November 2024 | 07:20 WIB

Daya Beli Lesu, Bisnis Sepeda Layu

Minat masyarakat untuk membeli sepeda tampak menyusut paska pandemi dan diperparah dengan pelemahan daya beli masyarakat.

Persaingan Makin Seru Pasca Merger EXCL dan FREN
| Jumat, 22 November 2024 | 06:30 WIB

Persaingan Makin Seru Pasca Merger EXCL dan FREN

PT XL Axiata Tbk (EXCL) mulai memasukkan pendapatan dari akuisisi pelanggan LINK  di kuartal IV 2024

Realisasi Kontrak Baru Wiajaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Rp 2,1 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 06:20 WIB

Realisasi Kontrak Baru Wiajaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Rp 2,1 Triliun

Perolehan itu masih jauh di bawah target penerimaan kontrak baru tahun ini yang sebesar Rp 5 triliun.

Tambah Modal, Lippo Cikarang (LPCK) Menggelar Rights Issue
| Jumat, 22 November 2024 | 06:20 WIB

Tambah Modal, Lippo Cikarang (LPCK) Menggelar Rights Issue

Issue. Aksi korporasi ini dilakukan LPCK usai mengantongi restu pemegang saham dalam RUPSLB yang digelar pada Selasa lalu (19/11).

Dian Swastatika (DSSA) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,5 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 06:16 WIB

Dian Swastatika (DSSA) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,5 Triliun

Emiten Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika menerbitkan obligasi serta sukuk mudharabah senilai Rp 3,5 triliun.

Daya Beli Masih Lesu, Prospek Emiten Resto Tak Lagi Lezat
| Jumat, 22 November 2024 | 06:13 WIB

Daya Beli Masih Lesu, Prospek Emiten Resto Tak Lagi Lezat

Setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), hal serupa dilakukan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA).

Emiten Melahap Cuan Dari Program Makan Bergizi Gratis
| Jumat, 22 November 2024 | 06:07 WIB

Emiten Melahap Cuan Dari Program Makan Bergizi Gratis

Program makan bergizi gratis dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan kinerja keuangan para emiten. 

INDEKS BERITA

Terpopuler