Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi Tak Lagi Dibatasi

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:27 WIB
Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi Tak Lagi Dibatasi
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski asing sudah menguasai industri asuransi dalam negeri, ternyata pemerintah masih akan memberikan lampu hijau bagi investor luar negeri. Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi.

Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan revisi aturan itu untuk mengembangkan industri asuransi di Indonesia.

"Selain itu karena kapasitas domestik masih terbatas untuk investasi pada industri asuransi yang memiliki siklus bisnis jangka panjang tapi relatif terbatas," kata Nufransa kepada KONTAN Kamis (1/8).

Dengan adanya aturan ini maka perusahaan join venture yang sudah berdiri lama tidak perlu lagi mengurangi kepemilikan asing, meski jumlahnya melebihi 80%.

Padahal dalam aturan lama kepemilikan asing dibatasi sampai 80% dan sisanya berasal dari lokal.

Sampai sekarang revisi aturan ini memasuki konsep akhir dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sambil menunggu beberapa persyaratan administrasi untuk menyusun perubahan PP agar sesuai peraturan perundang-undangan. Kemenkeu juga tengah melakukan konsultasi tahap akhir dengan asosiasi asuransi.

Susah cari investor lokal

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyetujui revisi itu karena selama ini ekspansi asuransi terkendala aturan pemenuhan patner lokal sebesar 20%.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengeluhkan, jika tidak ada mitra lokal maka mereka tidak bisa memperluas bisnis dan menambah modal.

Nantinya, kata Togar, perusahaan asuransi patungan dengan kepemilikan asing di atas 80% tidak perlu lagi mengikutsertakan mitra lokal saat ingin menambah modal.

Sedangkan perusahaan asuransi join venture yang akan berdiri tetap wajib memenuhi ketentuan 80% asing dan 20% lokal.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan akan mendukung putusan pemerintah soal aturan ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Waspadai Tren Bearish Lanjutan Saham WIFI, Masih Dominan Tekanan Jual dibanding Beli
| Senin, 26 Januari 2026 | 18:22 WIB

Waspadai Tren Bearish Lanjutan Saham WIFI, Masih Dominan Tekanan Jual dibanding Beli

Fundamental WIFI yang diuntungkan oleh basis biaya yang lebih rendah, capex Rp 750 ribu/koneksi rumah di bawah rata-rata industri Rp 1,5 juta.

Menimbang Saham Tambang Logam yang Harganya Terbang
| Senin, 26 Januari 2026 | 14:45 WIB

Menimbang Saham Tambang Logam yang Harganya Terbang

Saham tambang logam di bursa melanjutkan reli. Kenaikannya masih menarik bagi investor. Saham-sahamnya masih menarik dik

Ekspansi Hulu Gas Indonesia Bisa Lebih Semarak Saat Investasi Global Diramal Landai
| Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB

Ekspansi Hulu Gas Indonesia Bisa Lebih Semarak Saat Investasi Global Diramal Landai

Lesunya transaksi merger dan akuisisi global tak lepas dari volatilitas harga minyak yang cenderung bearish sepanjang 2025.

Mari Menghitung Kinerja Saham Grup Konglomerasi
| Senin, 26 Januari 2026 | 09:29 WIB

Mari Menghitung Kinerja Saham Grup Konglomerasi

Konglomerat mempunyai pendanaan yang relatif kuat serta bagi yang sudah mengucurkan penambahan modal kerja atau investasi perlu dicermati

Risiko Setor Surplus BI Sebelum Audit
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:38 WIB

Risiko Setor Surplus BI Sebelum Audit

Ekonom memproyeksikan surplus BI akan meningkat pada 2025 sebelum kembali menurun pada 2026         

Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:29 WIB

Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik

Ditjen Pajak bisa memblokir penunggak pajak dengan utang minimal Rp 100 juta                        

Ada Wacana Penerapan Layer Cukai Baru, Wismilak (WIIM) Disebut Paling Diuntungkan
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:26 WIB

Ada Wacana Penerapan Layer Cukai Baru, Wismilak (WIIM) Disebut Paling Diuntungkan

Penambahan layer cukai agar pelaku usaha dapat bertransformasi menjadi legal tanpa tekanan biaya yang terlalu berat.

Lonjakan Harga Emas Meniup Angin Segar ke Arah Emiten, Saham Boy Thohir Paling Cuan
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:12 WIB

Lonjakan Harga Emas Meniup Angin Segar ke Arah Emiten, Saham Boy Thohir Paling Cuan

Kombinasi faktor geopolitik dan kebijakan moneter membuat tren harga emas global masih cenderung uptrend.

Menghitung Dampak Rencana Pemangkasan Komisi dan Asuransi Terhadap Kinerja GOTO
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:50 WIB

Menghitung Dampak Rencana Pemangkasan Komisi dan Asuransi Terhadap Kinerja GOTO

Teradang rencana aturan baru, harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terjerembap 11,76% dalam sepekan.​

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:10 WIB

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer

Kehadiran Posco turut berpotensi memberikan akses pendanaan yang lebih kompetitif untuk mendukung ekspansi agresif SGRO ke depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler