Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi Tak Lagi Dibatasi

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:27 WIB
Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi Tak Lagi Dibatasi
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski asing sudah menguasai industri asuransi dalam negeri, ternyata pemerintah masih akan memberikan lampu hijau bagi investor luar negeri. Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi.

Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan revisi aturan itu untuk mengembangkan industri asuransi di Indonesia.

"Selain itu karena kapasitas domestik masih terbatas untuk investasi pada industri asuransi yang memiliki siklus bisnis jangka panjang tapi relatif terbatas," kata Nufransa kepada KONTAN Kamis (1/8).

Dengan adanya aturan ini maka perusahaan join venture yang sudah berdiri lama tidak perlu lagi mengurangi kepemilikan asing, meski jumlahnya melebihi 80%.

Padahal dalam aturan lama kepemilikan asing dibatasi sampai 80% dan sisanya berasal dari lokal.

Sampai sekarang revisi aturan ini memasuki konsep akhir dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sambil menunggu beberapa persyaratan administrasi untuk menyusun perubahan PP agar sesuai peraturan perundang-undangan. Kemenkeu juga tengah melakukan konsultasi tahap akhir dengan asosiasi asuransi.

Susah cari investor lokal

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyetujui revisi itu karena selama ini ekspansi asuransi terkendala aturan pemenuhan patner lokal sebesar 20%.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengeluhkan, jika tidak ada mitra lokal maka mereka tidak bisa memperluas bisnis dan menambah modal.

Nantinya, kata Togar, perusahaan asuransi patungan dengan kepemilikan asing di atas 80% tidak perlu lagi mengikutsertakan mitra lokal saat ingin menambah modal.

Sedangkan perusahaan asuransi join venture yang akan berdiri tetap wajib memenuhi ketentuan 80% asing dan 20% lokal.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan akan mendukung putusan pemerintah soal aturan ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Cek Jadwal Penerbitan SBN Ritel 2026, Pekan Depan ORI029 Jadi Pembuka
| Jumat, 23 Januari 2026 | 15:56 WIB

Cek Jadwal Penerbitan SBN Ritel 2026, Pekan Depan ORI029 Jadi Pembuka

Pemerintah siapkan 7 seri SBN Ritel 2026, ORI029 jadi pembuka. Lihat jadwal sementara penerbitan SBN Ritel.

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:50 WIB

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII

PT Astra International Tbk (ASII) saat ini dipersepsikan sebagai deep value stock oleh investor global.

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:29 WIB

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan

Pendapatan BRPT diperkirakan tumbuh sebesar 41,4% dan EBITDA sebesar 40,2% selama periode 2024-2029.

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:05 WIB

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?

Secara struktur pasar, kehadiran bursa kedua dapat memperkuat kompetisi.  Kedua bursa dapat mendorong transparansi harga.

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:58 WIB

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini

Pelemahan IHSG di tengah bursa global dan nilai tukar rupiah menguat. Pemicunya, aksi jual di sejumlah sektor dan emiten berkapitalisasi besar.

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:35 WIB

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell asing berawal dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk keponakannya, Thomas pmenjadi Deputi Gubernur BI.

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:30 WIB

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?

Dalam jangka panjang RATU dapat menjadi operator penuh atau memimpin kerja sama dengan mitra berskala besar, baik di dalam maupun luar negeri.

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:06 WIB

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR

Transaksi penjualan properti Sinarmas Land masih didominasi kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya untuk produk rumah tapak dan ruko.

Perbankan Digital Akan Ekspansif  Kejar Pertumbuhan Kredit
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:55 WIB

Perbankan Digital Akan Ekspansif Kejar Pertumbuhan Kredit

​Bank digital tetap optimistis menatap prospek kredit 2026, meski ketidakpastian global dan persaingan industri masih menjadi tantangan utama.

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:43 WIB

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026

Pembayaran sebesar 100% dari nilai invoice, paling lambat 120 hari setelah produk diterima dan disetujui oleh PT Deli Group Indonesia Jakarta,

INDEKS BERITA

Terpopuler