Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi Tak Lagi Dibatasi

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:27 WIB
Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi Tak Lagi Dibatasi
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski asing sudah menguasai industri asuransi dalam negeri, ternyata pemerintah masih akan memberikan lampu hijau bagi investor luar negeri. Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi.

Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan revisi aturan itu untuk mengembangkan industri asuransi di Indonesia.

"Selain itu karena kapasitas domestik masih terbatas untuk investasi pada industri asuransi yang memiliki siklus bisnis jangka panjang tapi relatif terbatas," kata Nufransa kepada KONTAN Kamis (1/8).

Dengan adanya aturan ini maka perusahaan join venture yang sudah berdiri lama tidak perlu lagi mengurangi kepemilikan asing, meski jumlahnya melebihi 80%.

Padahal dalam aturan lama kepemilikan asing dibatasi sampai 80% dan sisanya berasal dari lokal.

Sampai sekarang revisi aturan ini memasuki konsep akhir dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sambil menunggu beberapa persyaratan administrasi untuk menyusun perubahan PP agar sesuai peraturan perundang-undangan. Kemenkeu juga tengah melakukan konsultasi tahap akhir dengan asosiasi asuransi.

Susah cari investor lokal

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyetujui revisi itu karena selama ini ekspansi asuransi terkendala aturan pemenuhan patner lokal sebesar 20%.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengeluhkan, jika tidak ada mitra lokal maka mereka tidak bisa memperluas bisnis dan menambah modal.

Nantinya, kata Togar, perusahaan asuransi patungan dengan kepemilikan asing di atas 80% tidak perlu lagi mengikutsertakan mitra lokal saat ingin menambah modal.

Sedangkan perusahaan asuransi join venture yang akan berdiri tetap wajib memenuhi ketentuan 80% asing dan 20% lokal.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan akan mendukung putusan pemerintah soal aturan ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Stabil, Peluang Bitcoin Menembus level US$ 120.000 Masih Terbuka
| Jumat, 19 September 2025 | 06:56 WIB

Pasar Stabil, Peluang Bitcoin Menembus level US$ 120.000 Masih Terbuka

Ada lonjakan volume transaksi harian kripto sekitar 40%, terlebih setelah pengumuman pemangkasan suku bunga acuan.

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (19/9)
| Jumat, 19 September 2025 | 06:55 WIB

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (19/9)

Investor asing kembali mencatatkan aksi jual bersih alias net sell di bursa saham sebesar Rp 358,27 miliar. 

Pengusaha Jangan Menahan Kenaikan Upah Pekerja
| Jumat, 19 September 2025 | 06:43 WIB

Pengusaha Jangan Menahan Kenaikan Upah Pekerja

Dengan keringanan ini, pekerja leluasa memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.

Emiten Happy Hapsoro Adu Lari, Saham BUVA atau MINA yang Paling Menarik Dicermati?
| Jumat, 19 September 2025 | 06:42 WIB

Emiten Happy Hapsoro Adu Lari, Saham BUVA atau MINA yang Paling Menarik Dicermati?

Sejak awal tahun 2025 dua saham Happy Hapsoro, BUVA dan MINA sudah mencetak kenaikan harga hingga ratusan persen.

20.000 Kopdes Dapat Prioritas Kredit Bank
| Jumat, 19 September 2025 | 06:40 WIB

20.000 Kopdes Dapat Prioritas Kredit Bank

Kopdes Merah Putih dirancang tidak untuk menjadi pesaing, melainkan berperan sebagai agregator yang membantu memasarkan produk-produk hasil UMKM

Pemerintah Memperlebar Defisit Anggaran 2026, Ekonom Ingatkan Risikonya
| Jumat, 19 September 2025 | 06:39 WIB

Pemerintah Memperlebar Defisit Anggaran 2026, Ekonom Ingatkan Risikonya

Pemerintah dan Banggar DPR sepakat mengerek defisit RAPBN 2026 sebesar Rp 689,1 triliun, setara 2,68% dari PDB

Gojek Buka Suara Menjawab Aspirasi Mitra Driver
| Jumat, 19 September 2025 | 06:37 WIB

Gojek Buka Suara Menjawab Aspirasi Mitra Driver

Gojek memastikan penggunaan komisi untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra dilaporkan berkala setiap kuartal ke Kemenhub.

 Serapan MBG Lambat, Laju Ekonomi Tertahan
| Jumat, 19 September 2025 | 06:33 WIB

Serapan MBG Lambat, Laju Ekonomi Tertahan

BGN memproyeksikan serapan anggaran MBG hingga Oktober 2025 senilai Rp 10 triliun dari total anggaran Rp 71 triliun pada tahun ini

Alhamdulillah, Pemerintah Bakal Menambah Bantuan Sosial Minyak 2 Liter
| Jumat, 19 September 2025 | 06:29 WIB

Alhamdulillah, Pemerintah Bakal Menambah Bantuan Sosial Minyak 2 Liter

Pemerintah akan menambah anggaran Rp 500 miliar untuk pemberian bantuan sosial minyak sebanyak 2 liter

Kinerja Saham Sektor Bahan Baku Terus Melaju
| Jumat, 19 September 2025 | 06:29 WIB

Kinerja Saham Sektor Bahan Baku Terus Melaju

Proyek hilirisasi mineral dan ekspansi kapasitas produksi emiten besar juga turut memperkuat prospek fundamental emiten di sektor ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler