Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi Tak Lagi Dibatasi

Jumat, 02 Agustus 2019 | 07:27 WIB
Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi Tak Lagi Dibatasi
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski asing sudah menguasai industri asuransi dalam negeri, ternyata pemerintah masih akan memberikan lampu hijau bagi investor luar negeri. Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi.

Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan revisi aturan itu untuk mengembangkan industri asuransi di Indonesia.

"Selain itu karena kapasitas domestik masih terbatas untuk investasi pada industri asuransi yang memiliki siklus bisnis jangka panjang tapi relatif terbatas," kata Nufransa kepada KONTAN Kamis (1/8).

Dengan adanya aturan ini maka perusahaan join venture yang sudah berdiri lama tidak perlu lagi mengurangi kepemilikan asing, meski jumlahnya melebihi 80%.

Padahal dalam aturan lama kepemilikan asing dibatasi sampai 80% dan sisanya berasal dari lokal.

Sampai sekarang revisi aturan ini memasuki konsep akhir dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sambil menunggu beberapa persyaratan administrasi untuk menyusun perubahan PP agar sesuai peraturan perundang-undangan. Kemenkeu juga tengah melakukan konsultasi tahap akhir dengan asosiasi asuransi.

Susah cari investor lokal

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyetujui revisi itu karena selama ini ekspansi asuransi terkendala aturan pemenuhan patner lokal sebesar 20%.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengeluhkan, jika tidak ada mitra lokal maka mereka tidak bisa memperluas bisnis dan menambah modal.

Nantinya, kata Togar, perusahaan asuransi patungan dengan kepemilikan asing di atas 80% tidak perlu lagi mengikutsertakan mitra lokal saat ingin menambah modal.

Sedangkan perusahaan asuransi join venture yang akan berdiri tetap wajib memenuhi ketentuan 80% asing dan 20% lokal.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan akan mendukung putusan pemerintah soal aturan ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Ganti Pengendali, Austindo Nusantara (ANJT) Kejar Efisiensi Lewat Aksi Korporasi
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:01 WIB

Ganti Pengendali, Austindo Nusantara (ANJT) Kejar Efisiensi Lewat Aksi Korporasi

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) melakukan sejumlah aksi korporasi usai ganti pengendali saham. Apa saja?

Poles-poles Produksi Keramik Nasional
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:00 WIB

Poles-poles Produksi Keramik Nasional

Rata-rata utilisasi meningkat dari 66% pada 2024 menjadi 73% di tahun 2025. Peningkatan utilisasi ini mendongkrak produksi sekitar 62 juta m²

Menakar Potensi Rotasi Sektor Saham di Tahun 2026
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:53 WIB

Menakar Potensi Rotasi Sektor Saham di Tahun 2026

Sejumlah analis menilai, rotasi pemuncak indeks sektor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terbuka pada tahun 2026​.

DPK Valas Tumbuh Tipis, Tekanan Likuiditas Perbankan Kian Terasa
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:49 WIB

DPK Valas Tumbuh Tipis, Tekanan Likuiditas Perbankan Kian Terasa

Bank Indonesia (BI) mencatat, dana pihak ketiga (DPK) valas per November 2025 mencapai Rp 1.357 triliun.

Tahun Kuda Api Jadi Pembuktian Target BEI
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:42 WIB

Tahun Kuda Api Jadi Pembuktian Target BEI

Meskipun euforia pasar terus muncul, risiko koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tetap terbuka.​

Insentif Pajak Properti Perlu Lebih Lentur
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:35 WIB

Insentif Pajak Properti Perlu Lebih Lentur

Kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2026. Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 

Tambal Sulam Si Koboi
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:10 WIB

Tambal Sulam Si Koboi

Pengakuan Menkeu Purbaya dana SAL kurang optimal menegaskan bahwa kebijakan itu sejak awal salah sasaran.

Ambisi Trump Mencaplok Harta Karun Migas Venezuela Terganjal Biaya US$ 183 Miliar
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:04 WIB

Ambisi Trump Mencaplok Harta Karun Migas Venezuela Terganjal Biaya US$ 183 Miliar

Penculikan Presiden Venzuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores oleh militer Amerika Serikat (AS) kental motif ekonomi.

Impor BBM SPBU Swasta Sudah Mulai Berjalan
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:45 WIB

Impor BBM SPBU Swasta Sudah Mulai Berjalan

Kuota impor untuk para pengelola SPBU swasta di periode 2026 berpeluang naik kembali menjadi 10% dari tahun sebelumnya. 

Prabowo Mengklaim Indonesia Swasembada Beras
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB

Prabowo Mengklaim Indonesia Swasembada Beras

Pencapaian swasembada beras dicapai oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu satu tahun dari target empat tahun.

INDEKS BERITA

Terpopuler