Kepentingan di Balik Larangan Social Commerce

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:10 WIB
Kepentingan di Balik Larangan Social Commerce
[ILUSTRASI. Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Mulai pukul 17:00 WIB hari Rabu ini (4/10/2023), TikTok Shop tutup layanannya di Indonesia. Namun, sebenarnya layanan tersebut masih bisa tetap berjualan asalkan memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023. Salah satunya adalah tidak memfasilitasi transaksi di dalam aplikasi. Di dalam aturan itu, platform yang disebut sebagai social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tentu tak ada makan siang yang gratis. Setiap ada kebijakan, pasti ada yang memiliki misi dari kebijakan tersebut. Termasuk adanya kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan yang banyak mendapatkan dukungan dan juga penolakan itu terindikasi akan memuluskan misi pelaku bisnis tertentu.

Sonny Harsono, Ketua Umum Asosiasi pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) bilang, hadirnya platform social commerce telah membantu UMKM untuk berjualan secara langsung ke konsumen. Namun kehadiran social commerce itu justru mengambil ceruk pasar yang sebelumnya yang ada di platform e-commerce. "Mereka ini toko hijau (Tokopedia) dan juga merah (Bukalapak) terganggu," kata Sonny.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

Buih Cuan Multi Bintang (MLBI) di Ujung Tahun Ini
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:00 WIB

Buih Cuan Multi Bintang (MLBI) di Ujung Tahun Ini

Masa libur Nataru menjadi momentum krusial bagi bisnis perusahaan. Oleh karena itu, MLBI menyiapkan sejumlah strategi.

Masa Panen Sektor Konsumer Tiba
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:00 WIB

Masa Panen Sektor Konsumer Tiba

Sejumlah emiten yang bergerak di sektor ritel dan barang konsumsi berpeluang untuk mendapat berkah menjelang momentum Natal dan Tahun Baru. 

Nilai Transaksi Kripto Domestik Turun di November 2025
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:45 WIB

Nilai Transaksi Kripto Domestik Turun di November 2025

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto bulan November 2025 turun 24,53% menjadi Rp 37,20 triliun dari Rp 49,29 triliun pada Oktober 2025. 

Penjualan Lahan Industri Bisa Mengerek Kinerja AKRA
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:45 WIB

Penjualan Lahan Industri Bisa Mengerek Kinerja AKRA

AKRA mendapat dorongan dari bisnis lahan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE).

Berharap IPO Bisa Lebih Semarak di Tahun Kuda Api
| Jumat, 12 Desember 2025 | 06:43 WIB

Berharap IPO Bisa Lebih Semarak di Tahun Kuda Api

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait initial free float berpotensi mempengaruhi tren IPO lantaran dapat mendorong likuiditas.

INDEKS BERITA

Terpopuler