Mereka yang Terpinggirkan Usai Perang Melawan Social Commerce

Minggu, 03 Desember 2023 | 05:59 WIB
Mereka yang Terpinggirkan Usai Perang Melawan Social Commerce
[ILUSTRASI. JAKARTA,4/10-TIKTOK SHOP RESMI TUTUP. Seorang sedang menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Mulai pukul 17:00 WIB hari Rabu ini (4/10/2023), TikTok Shop tutup layanannya di Indonesia. Namun, sebenarnya layanan tersebut masih bisa tetap berjualan asalkan memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023. Salah satunya adalah tidak memfasilitasi transaksi di dalam aplikasi. Di dalam aturan itu, platform yang disebut sebagai social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi. KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - Siang itu Matahari bersinar terik. Alfian (42) tampak duduk santai di salah satu pos ronda  perumahan di Kota Tangerang, Rabu (29/11). Kurir yang bekerja di satu perusahaan pengiriman ekspres ini sedang melepas lelah. Sebotol air mineral yang isinya tinggal separuh ada di tangan. Separuh lagi sudah masuk ke tenggorokan dan melepas dahaga.

Tak jauh dari posisi Alfian duduk, terparkir sepeda motor matik yang dipenuhi ikatan paket milik konsumen. Dilihat dari ukuran dan banyaknya paket, sepertinya sebagian paket sudah sampai ke tujuan.  “Jumlah paket ini sudah mulai turun, jumlahnya tidak sebanyak saat-saat pandemi,” kata Alfian sambil meminum air mineralnya.
 
Alfian memberi perbandingan, belakangan ini ia hanya mengantar paket dengan jumlah puluhan atau di bawah 100 paket per hari. Adapun masa-masa pandemi, ia bisa mengantarkan 150 paket per hari di area yang sama. 
 
Meski angka itu tidak mewakili layanan paket di wilayah Tangerang, Alfian bilang, penurunan jumlah paket yang ia rasakan sejak Oktober atau sejak ada larangan operasi social commerce bernama TikTok Shop dan larangan penjualan produk impor di bawah harga US$ 100. 
 
Alfian tak terlalu ambil pusing jika jumlah paket yang dikirim menurun. Sebab, sejak menjadi karyawan JNE, penghasilan yang ia peroleh mengacu pada upah minimum provinsi (UMP), bukan mengacu pada jumlah paket yang berhasil dia antar, seperti praktik pembayaran upah tenaga kurir di ekspedisi lain. 
 
“Beda dengan perusahaan kurir  lainnya, yang dibayar per paket yang dikirim. Kalau jumlah paket turun maka penghasilannya kurir hari itu akan turun,” kata Alfian. 
Sejak bulan Oktober itu, Alfian banyak berjumpa dengan  kurir yang mundur atau resign dari perusahaan yang menerapkan pembayaran berdasar jumlah paket yang diantar, karena penurunan
 
itu. Menurut Alfian, jika paket yang diantar sedikit, pendapatan yang dibawa pulang oleh kurir juga menjadi sedikit.  “Kalau yang diantar cuma 40 paket, bayarannya Rp 80.000. Itu akan habis buat beli bensin, makan dan ongkos di jalan doang,” kata Alfian. 
 
Kondisi   makin sulit saat ada larangan jualan di TikTok Shop dan larangan impor produk di bawah harga US$ 100. Alhasil, perusahan yang banyak bekerjasama dengan pedagang di TikTok Shop ikut terdampak. Penghasilan mereka dalam melayani konsumen TikTok Shop langsung terjun bebas. “Ada banyak kurir yang akhirnya memilih resign karena enggak ada barang yang diantar,“ kisah Alfian. 
 
KONTAN berusaha mengonfirmasi cerita tersebut ke salah satu perusahaan pengiriman ekspres yang banyak bekerjasama dengan pedagang di TikTok Hop, yaitu J&T.  Namun sayang, petugas bagian komunikasi publiknya bilang, manajemen perusahaannya tidak mau berkomentar. 
Akan tetapi, Sonny Harsono, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce bilang, apa yang menjadi keluhan dari kurir itu memang terjadi di J&T, SICepat dan di perusahaan pengiriman cepat lain. 
 
“Pendapatan perusahaan yang bergantung dari TikTok Shop itu terjun bebas, termasuk kurirnya,” terang Sonny. 
Menurut Sonny, kurir merupakan pihak yang paling ujung terkena dampak penghentian TikTok Shop dan larangan impor barang di bawah US$ 100. Sebelum sampai ke hilir, dampaknya juga dirasakan perusahaan pergudangan dan jasa penanganan logistik di bandara. 
 
“Kami dari SKK Logistics kehilangan pekerjaan, sehingga 80 karyawan saya tidak lagi bekerja,” kata Sonny yang juga Direktur Utama di SKK Logistics. Namun tidak demikian yang dialami  JNE, salah satu perusahaan pengiriman ekpres di Indonesia. Mohammad Feriadi, Direktur Utama JNE bilang, hadirnya beleid Permendag 31 Tahun 2023 itu tak membuat bisnis mereka goyang. “Kalaupun ada pengaruh tidak terlalu signifikan buat JNE,” kata Feriadi kepada KONTAN.
 

Imbas persaingan

Saat gajah bersama gajah bertarung, maka pelanduk akan mati terinjak di tengah. Agaknya pemeo lawas ini bisa mewakili kondisi bisnis logistik yang bergantung dengan bisnis lapak digital melalui e-commerce dan social commerce.

Sewaktu ada social commerce seperti TikTok Shop, banyak konsumen dan pedagang di e-commnerce bergeser. Kondisi ini tentu membuat pemilik e-commerce meradang. Ekosistem bisnis yang selama ini memanfaatkan platform e-commerce hijrah ke social commerce.  “Buntutnya, lahirlah desakan melarang social commerce itu (Tiktok Shop) itu,” kisah Sonny.
 
Karena ekosistem social commerce sudah terbentuk, saat aktivitasnya dihentikan, tentu akan membawa dampak. Apalagi produk di bawah harga US$ 100 juga dilarang diimpor atau dijual. Aturannya tertuang dalam Permendag 31/2023 yang kini menjadi sumber malapetaka bagi Sonny dan kawan-kawannya. Persaingan e-commerce dan social commerce itu berimbas ke bisnis mereka.
 
Alhasil, dalam dua bulan terakhir, aktivitas bongkar muat produk impor di bandara menjadi sepi. Banyak pegawai terpaksa berhenti atau dirumahkan karena tak ada kerjaan. 
Selain pemutusan hubungan kerja, Sonny bilang, akan ada dampak lanjutan Permendag 31/2023, khususnya dampak dari larangan impor produk di bawah harga US$ 100. Sebab, produk tersebut bukan hanya produk konsumsi, tetapi juga komponen untuk UMKM.  
 
“Contoh ada yang impor alat  atau komponen bagian dari kosmetik dan salon. Mereka impor karena tidak diproduksi  di dalam negeri,” kata Sonny. Karena komponen kosmetiknya tidak bisa impor,  maka usaha bisnis kosmetik itu juga terancam tiarap karena ketiadaan bahan baku. 
 
Adapun imbas dari ketiadaan pasokan komponen itu adalah, masuknya produk seludupan.  Ancaman atas produk seludupan sering kali terjadi jika ada aturan impor pada produk  tertentu. Aksi penyeludupan juga akan disertai dengan aksi rente yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat yang mencari keuntungan secara haram. 
 
Agar kondisi itu tidak terjadi, Sonny memutuskan untuk melakukan judicial review beleid Permendag No 31 Tahun 2023 itu ke Mahkamah Agung (MA). Sonny mempersoalkan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce.
 
Alasan dari Sonny adalah, produk importasi di bawah US$ 100 itu merupakan komponen yang dibutuhkan oleh UMKM di Indonesia. “Tidak hanya konsumen yang dirugikan, tetapi negara yang kehilangan potensi pajak dari kami” ujar Sonny.
 
Selain itu, Sonny beralasan, beleid berdampak pada 5.000 orang yang bekerja di sektor logistik dan 1.000 orang yang bekerja di sektor pergudangan di bandara. Belum lagi pekerja informal yang juga terimbas dari aktivitas bisnis mereka.  
 
Meskipun hadirnya Permendag tersebut mendapatkan penolakan dari APLE, asosiasi lainnya seperti Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) tidak mau ambil pusing. 
 
“Saat ini, Asperindo belum mengambil sikap karena tidak semua anggota terkena dampak Permendag itu,” kata Feriadi. Jikapun ada anggotanya yang terkena dampak aturan tersebut, Feriadi yakin jumlahnya sedikit.                                    

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mediasi Diperpanjang, Gugatan 40 Nasabah Mirae Senilai Rp 8,17 Triliun Masih Bergulir
| Senin, 23 Desember 2024 | 14:21 WIB

Mediasi Diperpanjang, Gugatan 40 Nasabah Mirae Senilai Rp 8,17 Triliun Masih Bergulir

Mirae Asset minta waktu hingga 16 Januari 2025 untuk memberikan tanggapan karena proposal penggugat harus dirapatkan melibatkan seluruh direksi.

Pilihan Saham Big Caps Menarik Untuk Investasi Jangka Panjang
| Senin, 23 Desember 2024 | 13:58 WIB

Pilihan Saham Big Caps Menarik Untuk Investasi Jangka Panjang

Saham-saham dengan kapitalisasi pasar atau market capitalization (market cap) besar tak melulu jadi pilihan tepat untuk investasi jangka panjang.

Harga Saham Provident (PALM) Menguat, Aksi Borong Dua Pemegang Picu Lonjakan Harga
| Senin, 23 Desember 2024 | 09:00 WIB

Harga Saham Provident (PALM) Menguat, Aksi Borong Dua Pemegang Picu Lonjakan Harga

PALM mencetak laba bersih Rp 464,63 miliar di Januari-September 2024, dibandingkan periode sebelumnya rugi bersih sebesar Rp 1,94 triliun.

Sektor Bisnis yang Mendorong Perekonomian Domestik
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:52 WIB

Sektor Bisnis yang Mendorong Perekonomian Domestik

Sejumlah sektor usaha dinilai masih prospektif dan berpotensi sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia ke depan, setidaknya dalam jangka menengah

Modal Cekak Pemerintah Mengerek Pertumbuhan Ekonomi 2025
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:47 WIB

Modal Cekak Pemerintah Mengerek Pertumbuhan Ekonomi 2025

Tantangan pemerintah Indonesia untuk memacu perekonomian semakin berat pada tahun depan, termasuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%

Insentif Pajak Mobil Hybrid Dorong Sektor Otomotif, Saham ASII Jadi Unggulan
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:36 WIB

Insentif Pajak Mobil Hybrid Dorong Sektor Otomotif, Saham ASII Jadi Unggulan

Bila mendapatkan insentif pajak, maka PPnBM untuk kendaraan hybrid akan dibanderol sebesar 3% hingga 4%.

Rekomendasi Saham Emiten Barang Konsumsi yang Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:35 WIB

Rekomendasi Saham Emiten Barang Konsumsi yang Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli

Miten yang bergerak di bisnis barang konsumsi dibayangi sentimen kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Peluang Tipis IHSG Menguat di Pengujung Tahun
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:25 WIB

Peluang Tipis IHSG Menguat di Pengujung Tahun

Sudah tidak banyak lagi ruang bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk menguat di sisa tahun ini. 

Pemerintah Tebar Insentif Kepabeanan Rp 33 Triliun
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:15 WIB

Pemerintah Tebar Insentif Kepabeanan Rp 33 Triliun

Insentif yang dimaksud, antara lain berupa insentif kawasan berikat, penanaman modal, serta kebutuhan pertahanan dan keamanan.

Belanja Masyarakat Bisa Tertahan Tarif PPN 12%
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:04 WIB

Belanja Masyarakat Bisa Tertahan Tarif PPN 12%

Data terbaru Mandiri Spending Index mengindikasikan belanja masyarakat hingga 8 Desember 2024 terkerek momentum Nataru

INDEKS BERITA

Terpopuler