KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) merespons aturan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan importir dan pemilik barang tidak mengendapkan barang impor di pelabuhan dalam jangka waktu lama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan, dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, bakal berstatus Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sehingga berpotensi dilelang oleh negara.
