ADCP Kembali Digugat PKPU, Alarm Krisis BUMN Properti Berlanjut Hingga 2027?

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:01 WIB
ADCP Kembali Digugat PKPU, Alarm Krisis BUMN Properti Berlanjut Hingga 2027?
[ILUSTRASI. Ilustrasi palu hakim, persidangan (KONTAN/Muradi)]
Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai likuiditas kembali menghantam PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Kali ini ADCP menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco.

Perkara tersebut telah didaftarkan di  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.

Permohonan PKPU kali ini diajukan karena Burda Contraco mengklaim ADCP belum melunasi pembayaran atas sejumlah pekerjaan di proyek Adhi City Sentul. 

Adapun pekerjaan yang dimaksud meliputi pembangunan jembatan akses tahap II serta jasa pelaksana pembangunan rumah proyek. Berdasarkan hal tersebut, Burda Contraco menilai ADCP masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Adhi Commuter Properti (ADCP) Hadapi Gugatan PKPU Ketiga Sepanjang Semester I-2026

Merespons gugatan itu, Direktur Keuangan Adhi Commuter Properti, Achmad Wachid Abdullah menegaskan proses PKPU tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan. Perseroan juga memastikan hak-hak pemegang obligasi, sukuk, dan para kreditur tetap terpenuhi.

"Dengan demikian, perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya dan operasional perusahaan berjalan normal," kata dia dalam keterangan resminya, yang dikutip Kontan, Senin (10/8).

Kasus tersebut menjadi perhatian karena bukan kali pertama ADCP menghadapi tekanan dari krediturnya. Berulangnya permohonan PKPU dalam satu tahun menunjukkan persoalan likuiditas perseroan belum sepenuhnya terselesaikan.

Sekadar mengingatkan saja, sebelumnya perusahaan pengembang transit oriented development (TOD) ini juga menghadapi permohonan PKPU yang datang dari PT Tiyang Tehnik Seisoku. Berdasarkan keterangan dari portal Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Tiyang Tehnik Seisoku merupakan kontraktor yang bergerak dalam pengadaan rekayasa alat teknik.

Sebelumnya, Adhi Commuter juga pernah menghadapi gugatan PKPU yang diajukan oleh Regy Rahim dan sejumlah pihak lainnya pada Mei 2026 lalu. Pada periode yang sama pula, ADCP menjelaskan para pemohon ini merupakan kontraktor dan penyedia alat berat yang terlibat dalam proyek Adhi City Sentul.

Total tagihan yang menjadikan dasar permohonan PKPU kala itu pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp 517,19 miliar. Para kreditur bahkan menyebutkan bahwa ada kreditur lain yang memiliki tagihan mencapai Rp 698,88 miliar.

Pada periode waktu yang lain, BEI juga pernah mengejar induk ADCP yakni ADHI, atas somasi yang dilayangkan PT Tendinso Kreasi Nusantara (TKN) selaku subkontraktor yang ditunjuk KSO Jaya Konstruksi (Jakon)-ADHI di proyek pembangunan 6 ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Tahap I ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulo Gebang Seksi A Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Somasi itu muncul sebagai teguran atas komitmen KSO Jakon -ADHI untuk melunasi utang kepada PT TKN sebesar Rp 4,65 miliar, menurun dari sebelumnya Rp 5,2 miliar. Penyusutan nilai utang tersebut sehubungan KSO Jakon-ADHI yang sudah menyicil pembayaran kepada PT TKN.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Emiten Grup Prodia Beda Arah di Semester Pertama
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Kinerja Emiten Grup Prodia Beda Arah di Semester Pertama

 PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) masih mampu mencetak pertumbuhan laba. Sedangkan PT Prodia Diagnostic Line Tbk (PRDL) membukukan rugi bersih. 

Krisis Cip Mengusik  Biaya Produksi Vendor
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Krisis Cip Mengusik Biaya Produksi Vendor

Kondisi ini terjadi karena produsen cip mengalokasikan kapasitas produksi lebih besar untuk kebutuhan server dan artificial intelligence (AI)

Megaproyek PLTS Butuh Kepastian Regulasi
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Megaproyek PLTS Butuh Kepastian Regulasi

Realisasi proyek PLTS 100 GW membutuhkan kepastian regulasi dan iklim investasi yang mampu menarik minat swasta untuk terlibat.

Bumi Arsana Mulia Akuisisi 25,60% Saham OKAS
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:58 WIB

Bumi Arsana Mulia Akuisisi 25,60% Saham OKAS

Bumi Arsana Mulia membeli sebanyak 607.521.388 saham OKAS dengan nilai Rp 73,51 miliar. Transaksinya berlangsung  pada 4 Agustus 2026.

DSSA Mulai Mengalihkan 9,63 Miliar Saham Treasury
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:55 WIB

DSSA Mulai Mengalihkan 9,63 Miliar Saham Treasury

Emiten pertambangan batubara Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali (buyback).

Penurunan Harga Batubara Belum Tekan Penambang
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:53 WIB

Penurunan Harga Batubara Belum Tekan Penambang

Pergerakan harga batubara akan bergantung pada pemulihan permintaan China dan India dan pergeerakan pasar

ETF Emas Meluncur, MI Pasang Target AUM Ratusan Miliar
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:45 WIB

ETF Emas Meluncur, MI Pasang Target AUM Ratusan Miliar

ETF Emas diluncurkan di pasar modal Indonesia pada Senin (10/8). Ini dinilai  menjadi salah satu langkah konkret untuk memperdalam pasar modal.

Rupiah Menanti Data The Fed pada Perdagangan Selasa (10/8)
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Menanti Data The Fed pada Perdagangan Selasa (10/8)

Mengutip Bloomberg, rupiah ditutup menguat 0,79% terhadap dolar AS ke level Rp 17.755 per dolar AS pada Senin (10/8)

Beban di Bantargebang
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Beban di Bantargebang

Jika sampah Jakarta terpilah, maka 50% sampah organik warga tak harus membebani Bantargebang. Sampah itu bisa jadi kompos atau makanan maggot.

Genjot Kinerja di Semester Dua, MDIY Tambah Toko dan Produk
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Genjot Kinerja di Semester Dua, MDIY Tambah Toko dan Produk

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) berencana melanjutkan ekspansi jaringan toko fisik MR. D.I.Y untuk mendorong kinerja di semester II-2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler