ADCP Kembali Digugat PKPU, Alarm Krisis BUMN Properti Berlanjut Hingga 2027?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai likuiditas kembali menghantam PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Kali ini ADCP menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco.
Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.
Permohonan PKPU kali ini diajukan karena Burda Contraco mengklaim ADCP belum melunasi pembayaran atas sejumlah pekerjaan di proyek Adhi City Sentul.
Adapun pekerjaan yang dimaksud meliputi pembangunan jembatan akses tahap II serta jasa pelaksana pembangunan rumah proyek. Berdasarkan hal tersebut, Burda Contraco menilai ADCP masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Adhi Commuter Properti (ADCP) Hadapi Gugatan PKPU Ketiga Sepanjang Semester I-2026
Merespons gugatan itu, Direktur Keuangan Adhi Commuter Properti, Achmad Wachid Abdullah menegaskan proses PKPU tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan. Perseroan juga memastikan hak-hak pemegang obligasi, sukuk, dan para kreditur tetap terpenuhi.
"Dengan demikian, perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya dan operasional perusahaan berjalan normal," kata dia dalam keterangan resminya, yang dikutip Kontan, Senin (10/8).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena bukan kali pertama ADCP menghadapi tekanan dari krediturnya. Berulangnya permohonan PKPU dalam satu tahun menunjukkan persoalan likuiditas perseroan belum sepenuhnya terselesaikan.
Sekadar mengingatkan saja, sebelumnya perusahaan pengembang transit oriented development (TOD) ini juga menghadapi permohonan PKPU yang datang dari PT Tiyang Tehnik Seisoku. Berdasarkan keterangan dari portal Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Tiyang Tehnik Seisoku merupakan kontraktor yang bergerak dalam pengadaan rekayasa alat teknik.
Sebelumnya, Adhi Commuter juga pernah menghadapi gugatan PKPU yang diajukan oleh Regy Rahim dan sejumlah pihak lainnya pada Mei 2026 lalu. Pada periode yang sama pula, ADCP menjelaskan para pemohon ini merupakan kontraktor dan penyedia alat berat yang terlibat dalam proyek Adhi City Sentul.
Total tagihan yang menjadikan dasar permohonan PKPU kala itu pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp 517,19 miliar. Para kreditur bahkan menyebutkan bahwa ada kreditur lain yang memiliki tagihan mencapai Rp 698,88 miliar.
Pada periode waktu yang lain, BEI juga pernah mengejar induk ADCP yakni ADHI, atas somasi yang dilayangkan PT Tendinso Kreasi Nusantara (TKN) selaku subkontraktor yang ditunjuk KSO Jaya Konstruksi (Jakon)-ADHI di proyek pembangunan 6 ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Tahap I ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulo Gebang Seksi A Kelapa Gading-Pulo Gebang.
Somasi itu muncul sebagai teguran atas komitmen KSO Jakon -ADHI untuk melunasi utang kepada PT TKN sebesar Rp 4,65 miliar, menurun dari sebelumnya Rp 5,2 miliar. Penyusutan nilai utang tersebut sehubungan KSO Jakon-ADHI yang sudah menyicil pembayaran kepada PT TKN.
