Ketua Umum Gappri: Simplifikasi Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penyederhanaan tarif cukai rokok kembali mengemuka sebagai upaya memaksimalkan penerimaan cukai rokok sekaligus melindungi pabrikan rokok skala kecil atau home industri.
Sebelumnya, Pasal 18 Lampiran V PMK No.147/2017 sudah mengatur roadmap menuju penyederhanaan layer Cukai Hasil Tembakau (CHT). Jumlah tarif cukai rokok dari 10 layer akan disederhanakan menjadi 5 layer saja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.