Ketua Umum Gappri: Simplifikasi Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal
Senin, 20 September 2021 | 14:15 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penyederhanaan tarif cukai rokok kembali mengemuka sebagai upaya memaksimalkan penerimaan cukai rokok sekaligus melindungi pabrikan rokok skala kecil atau home industri.
Sebelumnya, Pasal 18 Lampiran V PMK No.147/2017 sudah mengatur roadmap menuju penyederhanaan layer Cukai Hasil Tembakau (CHT). Jumlah tarif cukai rokok dari 10 layer akan disederhanakan menjadi 5 layer saja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.