KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona menghantam bisnis asuransi. Mengutip catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa dan asuransi umum menghimpun premi selama tiga bulan pertama tahun ini senilai Rp 17,5 triliun. Angka itu memperlihatkan kontraksi sebesar 7,51% secara tahunan.
Industri asuransi jiwa mencatat penurunan pendapatan premi terparah, yaitu minus 13,8% secara tahunan. Capaian tersebut lebih rendah daripada perolehan per Desember 2019 yang mengalami penurunan sebesar 0,38%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.