Kisah Parker Conrad yang Sempat Gagal Berbisnis, Tapi Lalu Jadi Miliarder (3)

Jumat, 26 Januari 2024 | 09:00 WIB
Kisah Parker Conrad yang Sempat Gagal Berbisnis, Tapi Lalu Jadi Miliarder (3)
[ILUSTRASI. Parker Conrad, CEO & CO-Founder Rippling]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Nama Parker Conrad pertama kali mencuat di Sillicon Valley pada 2015 silam. Conrad terkenal lantaran sukses membesarkan perusahaan rintisan yang ia dirikan saat itu, yang bernama Zenefits.

Conrad mendirikan Zenefits bersama rekannya, Laks Srini, pada 2013. Perusahaan rintisan ini menawarkan layanan yang membantu perusahaan rintisan lain atau bisnis mikro dan kecil untuk menemukan asuransi yang cocok dengan kondisi kas dan mengatur benefit bagi karyawan.

Zenefits ternyata sukses besar. Di 2015, startup ini dikabarkan memiliki valuasi di kisaran US$ 3 miliar-US$ 5 miliar. Dalam salah satu putaran pendanaan, Zenefits sukses meraup US$ 500 juta dari sejumlah investor besar, termasuk Fidelity Management dan TPG.

Conrad merupakan pemegang saham terbesar Zenefits saat itu. Zenefits saat itu diklaim sebagai layanan perangkat lunak dengan pertumbuhan tercepat yang pernah ada. Startup ini memperoleh sebagian besar pemasukan dari komisi ketika pebisnis menggunakan perangkat lunaknya untuk membeli asuransi.

Namun badai kemudian menerpa bisnis Conrad. Zenefits dituding menjual asuransi tanpa izin yang sesuai. Securities & Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat (AS) bahkan ikut menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Hasilnya, otoritas pasar keuangan di AS ini menyatakan Zenefits melakukan kelalaian terkait kepatuhan terhadap perusahaan asuransi. Zeneifts juga dituding membuat pernyataan yang menyesatkan saat menggalang dana dari investor.

Baca Juga: Kisah Parker Conrad yang Sempat Gagal Berbisnis, Tapi Lalu Jadi Miliarder (1)

Atas pelanggaran tersebut, Zenefits dan Parker Conrad didenda hampir US$ 1 juta oleh SEC, sebagai bagian dari penyelesaian atas tuduhan menyesatkan investor. Saat itu, Conrad maupun Zenefits tidak mengakui pelanggaran tersebut. Kendati begitu, mereka setuju membayar denda.

Zenefits membayar denda sebesar US$ 450.000 dan Conrad membayar lebih dari US$ 533.000 untuk menyelesaikan tuduhan perusahaan tersebut berbohong tentang kepatuhannya terhadap peraturan asuransi negara.

Kasus ini akhirnya memaksa Conrad mundur dari posisi sebagai Chief Executive Officer di perusahaan yang ia dirikan tersebut. Kasus ini juga menjadi titik mula keruntuhan Zenefits. Valuasi Zenefits merosot dengan cepat.

Zenefits akhirnya mengungkapkan secara publik untuk pertama kali bahwa karyawannya telah menjual asuransi kesehatan tanpa izin yang sesuai pada 2016, setelah Conrad mundur. Pengganti Conrad, David Sacks, mengakui Zenefits sudah terlalu banyak mengambil langkah salah.

Perusahaan ini terutama menjual asuransi tanpa memiliki izin yang benar. “Banyak proses internal, kontrol, dan tindakan terkait kepatuhan yang tidak memadai, dan beberapa keputusan jelas-jelas salah. Akibatnya, Parker harus mengundurkan diri.” ujar Sacks.

Kehancuran Zenefits menjadi salah satu kegagalan terbesar dalam hidup Conrad. Saat itu, saking terpuruknya, pria kelahiran 1980 ini memilih mengurung diri di rumah dan menonton film-film Star Wars terus-menerus.

Tapi keterpurukan Conrad tidak berlangsung lama. Belum sampai satu kuartal, Conrad sudah bangkit kembali dan mendirikan Rippling, layanan perangkat lunak otomatisasi sumberdaya manusia. Ia mendirikan perusahaan ini bersama Prasanna Sankar, mantan Direktur Teknik Zenefits.

Dewi Fortuna kembali menyambangi Conrad. Rippling maju pesat. Di 2020, sekitar empat tahun setelah pendirian, Forbes memasukkan Rippling dalam daftar Next Billion Dollar Startups. Kala itu valuasinya baru US$ 300 juta. Saat menggelar putaran pendanaan di 2022, valuasi Rippling sudah mencapai US$ 11,25 miliar

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:30 WIB

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu

Bencana banjir dan longsor tersebut mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah.di Sumatra.

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:19 WIB

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi

Pada 2031, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menargetkan bisa mencapai komposisi 50% antara pendapatan batubara dan non-batubara.

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:17 WIB

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing

Saham BUMI didorong sentimen kuasi reorganisasi dan diversifikasi bisnis mineral. Analisis lengkap pendorong.

Lewat Private Placement, Garuda (GIAA) Dapat Tambahan Modal Dari Danantara
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:12 WIB

Lewat Private Placement, Garuda (GIAA) Dapat Tambahan Modal Dari Danantara

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berupaya memoles kondisi keuangannya. Terbaru, GIAA melakukan aksi penambahan modal melalui private placement.

Catur Sentosa (CSAP) Menjaga Kinerja di Akhir Tahun Ini
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:10 WIB

Catur Sentosa (CSAP) Menjaga Kinerja di Akhir Tahun Ini

Hingga September 2025 CSAP tercatat mengantongi pendapatan sebesar Rp 12,9 triliun, atau tumbuh tipis 1,2% secara tahunan atau yoy.​

Memperbaiki Struktur Keuangan, Emiten BUMN Karya Gencar Divestasi Aset
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:58 WIB

Memperbaiki Struktur Keuangan, Emiten BUMN Karya Gencar Divestasi Aset

Jelang konsolidasi pada 2026, emiten BUMN Karya gencar melakukan divestasi aset untuk memperbaiki struktur keuangannya.

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Menyebar Dividen Interim Senilai Rp 400 Miliar
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:46 WIB

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Menyebar Dividen Interim Senilai Rp 400 Miliar

Emiten menara telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyampaikan rencana pembagian dividen interim untuk periode tahun buku 2025.

Polemik Perpanjangan Izin Tambang di Kawasan IKN
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:45 WIB

Polemik Perpanjangan Izin Tambang di Kawasan IKN

Dalam zonasi IKN tidak terdapat peruntukan bagi pertambangan. Seluruh tanah di wilayah IKN berada di bawah kewenangan Otorita IKN (OIKN).

Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Revisi Harga Baru dan Tetapkan Jadwal Rights Issue
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:42 WIB

Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Revisi Harga Baru dan Tetapkan Jadwal Rights Issue

Dalam prospektus terbaru, harga pelaksanaan rights issue Rp 12.975 per saham. Dus, PANI berpotensi meraup dana Rp 15,73 triliun.

Sentimen Ekonomi Domestik Bisa Dorong Laju IHSG, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:35 WIB

Sentimen Ekonomi Domestik Bisa Dorong Laju IHSG, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG berpeluang bergerak di zona hijau pada hari ini, ditopang sejumlah data ekonomi domestik yang membaik. ​Sejumlah saham ini layak dicermati.

INDEKS BERITA

Terpopuler