Kisah Parker Conrad yang Sempat Gagal Berbisnis, Tapi Lalu Jadi Miliarder (3)

Jumat, 26 Januari 2024 | 09:00 WIB
Kisah Parker Conrad yang Sempat Gagal Berbisnis, Tapi Lalu Jadi Miliarder (3)
[ILUSTRASI. Parker Conrad, CEO & CO-Founder Rippling]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Nama Parker Conrad pertama kali mencuat di Sillicon Valley pada 2015 silam. Conrad terkenal lantaran sukses membesarkan perusahaan rintisan yang ia dirikan saat itu, yang bernama Zenefits.

Conrad mendirikan Zenefits bersama rekannya, Laks Srini, pada 2013. Perusahaan rintisan ini menawarkan layanan yang membantu perusahaan rintisan lain atau bisnis mikro dan kecil untuk menemukan asuransi yang cocok dengan kondisi kas dan mengatur benefit bagi karyawan.

Zenefits ternyata sukses besar. Di 2015, startup ini dikabarkan memiliki valuasi di kisaran US$ 3 miliar-US$ 5 miliar. Dalam salah satu putaran pendanaan, Zenefits sukses meraup US$ 500 juta dari sejumlah investor besar, termasuk Fidelity Management dan TPG.

Conrad merupakan pemegang saham terbesar Zenefits saat itu. Zenefits saat itu diklaim sebagai layanan perangkat lunak dengan pertumbuhan tercepat yang pernah ada. Startup ini memperoleh sebagian besar pemasukan dari komisi ketika pebisnis menggunakan perangkat lunaknya untuk membeli asuransi.

Namun badai kemudian menerpa bisnis Conrad. Zenefits dituding menjual asuransi tanpa izin yang sesuai. Securities & Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat (AS) bahkan ikut menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Hasilnya, otoritas pasar keuangan di AS ini menyatakan Zenefits melakukan kelalaian terkait kepatuhan terhadap perusahaan asuransi. Zeneifts juga dituding membuat pernyataan yang menyesatkan saat menggalang dana dari investor.

Baca Juga: Kisah Parker Conrad yang Sempat Gagal Berbisnis, Tapi Lalu Jadi Miliarder (1)

Atas pelanggaran tersebut, Zenefits dan Parker Conrad didenda hampir US$ 1 juta oleh SEC, sebagai bagian dari penyelesaian atas tuduhan menyesatkan investor. Saat itu, Conrad maupun Zenefits tidak mengakui pelanggaran tersebut. Kendati begitu, mereka setuju membayar denda.

Zenefits membayar denda sebesar US$ 450.000 dan Conrad membayar lebih dari US$ 533.000 untuk menyelesaikan tuduhan perusahaan tersebut berbohong tentang kepatuhannya terhadap peraturan asuransi negara.

Kasus ini akhirnya memaksa Conrad mundur dari posisi sebagai Chief Executive Officer di perusahaan yang ia dirikan tersebut. Kasus ini juga menjadi titik mula keruntuhan Zenefits. Valuasi Zenefits merosot dengan cepat.

Zenefits akhirnya mengungkapkan secara publik untuk pertama kali bahwa karyawannya telah menjual asuransi kesehatan tanpa izin yang sesuai pada 2016, setelah Conrad mundur. Pengganti Conrad, David Sacks, mengakui Zenefits sudah terlalu banyak mengambil langkah salah.

Perusahaan ini terutama menjual asuransi tanpa memiliki izin yang benar. “Banyak proses internal, kontrol, dan tindakan terkait kepatuhan yang tidak memadai, dan beberapa keputusan jelas-jelas salah. Akibatnya, Parker harus mengundurkan diri.” ujar Sacks.

Kehancuran Zenefits menjadi salah satu kegagalan terbesar dalam hidup Conrad. Saat itu, saking terpuruknya, pria kelahiran 1980 ini memilih mengurung diri di rumah dan menonton film-film Star Wars terus-menerus.

Tapi keterpurukan Conrad tidak berlangsung lama. Belum sampai satu kuartal, Conrad sudah bangkit kembali dan mendirikan Rippling, layanan perangkat lunak otomatisasi sumberdaya manusia. Ia mendirikan perusahaan ini bersama Prasanna Sankar, mantan Direktur Teknik Zenefits.

Dewi Fortuna kembali menyambangi Conrad. Rippling maju pesat. Di 2020, sekitar empat tahun setelah pendirian, Forbes memasukkan Rippling dalam daftar Next Billion Dollar Startups. Kala itu valuasinya baru US$ 300 juta. Saat menggelar putaran pendanaan di 2022, valuasi Rippling sudah mencapai US$ 11,25 miliar

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Wijaya Karya (WIKA) Genjot Raihan Nilai Kontrak Baru
| Jumat, 09 Januari 2026 | 06:00 WIB

Wijaya Karya (WIKA) Genjot Raihan Nilai Kontrak Baru

Kontribusi terbesar kontrak baru berasal dari segmen infrastruktur dan building, yang ditopang oleh proyek jalan, jembatan, sumber daya air.

Waspada Ruang Fiskal Kian Sempit Bila Defisit Melebar
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:59 WIB

Waspada Ruang Fiskal Kian Sempit Bila Defisit Melebar

Kemkeu mencatat defisit anggaran sepanjang 2025 mencapai 2,92% dari PDB, setara Rp 695,1 triliun    

Penetrasi Fixed Broadband Naik dari 24% ke 41% pada 2026, TLKM Dominasi 66%
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:58 WIB

Penetrasi Fixed Broadband Naik dari 24% ke 41% pada 2026, TLKM Dominasi 66%

Analis proyeksikan penetrasi fixed broadband Indonesia melonjak dari 24% (2025) menjadi hingga 41% pada 2026.

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara

Kementerian ESDM bersiap untuk memangkas target produksi batubara 2026 menjadi berkisar 600 juta ton.

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:21 WIB

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi

Prospek saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) masih positif di tengah upaya diversifikasi bisnis

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan

Kejagung mendatangi Kemenhut untuk mencocokan data terkait perizinan pertambangan di hutan yang berada di beberapa lokasi.

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis

Manajemen ECII menargetkan pertumbuhan kinerja minimal sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:18 WIB

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026

Penurunan BI rate dan suku bunga deposito perbankan membuat masyarakat akan mencari alternatif investasi dengan imbal hasil menarik.

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:15 WIB

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

Sejak akhir tahun hingga awal tahun 2026 ini beragam gugatan uji materi KUHPdan KUHAP sudah terdaftar di MK.

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:14 WIB

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000

Tren pelemahan rupiah terhadap dolar AS sepanjang 2025 lalu diprediksi akan terulang lagi pada tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler