ILUSTRASI. Benih lobster. Dokumen KKP
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membolehkan aktivitas ekspor benih lobster. Beleid ini tertuang di Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menteri KKP, Edhy Prabowo menyampaikan bahwa keluarnya beleid tersebut berdasarkan kajian mendalam oleh para ahli. Sehingga, pembukaan keran ekspor benih lobster itu sudah berdasarkan perhitungan yang matang.