KKP Resmi Mengizinkan Ekspor Benih Lobster

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membolehkan aktivitas ekspor benih lobster. Beleid ini tertuang di Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menteri KKP, Edhy Prabowo menyampaikan bahwa keluarnya beleid tersebut berdasarkan kajian mendalam oleh para ahli. Sehingga, pembukaan keran ekspor benih lobster itu sudah berdasarkan perhitungan yang matang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan