Berita Bisnis

KKP Resmi Mengizinkan Ekspor Benih Lobster

Kamis, 14 Mei 2020 | 07:33 WIB
KKP Resmi Mengizinkan Ekspor Benih Lobster

ILUSTRASI. Benih lobster. Dokumen KKP

Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membolehkan aktivitas ekspor benih lobster. Beleid ini tertuang di Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menteri KKP, Edhy Prabowo menyampaikan bahwa keluarnya beleid tersebut berdasarkan kajian mendalam oleh para ahli. Sehingga, pembukaan keran ekspor benih lobster itu sudah berdasarkan perhitungan yang matang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru