KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengawasi dan memberi sanksi administratif dalam proses penegakan hukum sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Tercatat, KLHK telah mengeluarkan lebih dari 500 sanksi administratif perusahaan sepanjang 2021.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya telah menerima 941 pengaduan. Dari pengaduan ini, KLHK melakukan pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan. "Kami memberikan 518 sanksi administratif kepada perusahaan," ujar pria yang kerap disapa Roy ini, Senin (27/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan