Komisi Eropa Terbitkan Panduan Pembayaran Terbaru bagi Pembeli Gas dari Rusia

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:41 WIB
Komisi Eropa Terbitkan Panduan Pembayaran Terbaru bagi Pembeli Gas dari Rusia
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: FILE PHOTO: Logo perusahaan gas Rusia, Gazprom dalam sebuah event di St. Petersburg, Russia, 6 Juni 2019. REUTERS/Maxim Shemetov/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Komisi Eropa memberi panduan bagi perusahaan-perusahaan di kawasannya dalam melunasi tagihan gas dari Rusia tanpa melanggar sanksi blok tersebut terhadap Rusia, demikian terlihat dalam publikasi yang dilihat Reuters.

Komisi bulan lalu mengatakan kepada negara-negara anggotanya bahwa perusahaan-perusahaan Eropa mungkin dapat membayar gas Rusia tetapi hanya jika mereka mengikuti kondisi tertentu. Pernyataan itu muncul setelah Rusia menuntut pembeli asing untuk membayar gas dalam rubel atau berisiko kehilangan pasokan mereka.

Dalam panduan terbaru yang dibagikan ke negara-negara Uni Eropa (UE) pada Jumat, Komisi mengkonfirmasi saran sebelumnya. Bahwa sanksi UE tidak mencegah perusahaan membuka rekening di bank yang ditunjuk, dan perusahaan dapat membayar gas Rusia, selama mereka melakukannya dalam mata uang disepakati dalam kontrak mereka. Dan, perusahaan harus menyatakan bahwa transaksi selesai ketika mata uang itu dibayarkan.

Baca Juga: China Kembali Menolak Seruan AS untuk Mengizinkan Taiwan Aktif di WHO

Hampir semua kontrak pasokan yang dimiliki perusahaan UE dengan raksasa gas Rusia Gazprom menyatakan pembayaran dalam euro atau dolar.

Rusia memotong pasokan gas ke Polandia dan Bulgaria bulan lalu karena kedua negara itu menolak memenuhi permintaan pembayaran dalam rubel. Beberapa pemerintah Uni Eropa dan importir besar telah meminta kejelasan lebih lanjut dari Brussel tentang apakah mereka dapat terus membeli gas dari Rusia. Gas itu digunakan untuk memanaskan rumah, menghasilkan listrik, dan menggerakkan pabrik di seluruh Eropa.

Menurut panduan terbaru Komisi Eropa, perusahaan pembeli gas harus membuat pernyataan yang jelas bahwa ketika membayar dalam euro atau dolar, mereka menganggap kewajiban mereka berdasarkan kontrak yang ada harus dipenuhi.

Baca Juga: WHO: Salah Kaprah Berpikir Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir

Panduan itu menambahkan bahwa pembayaran dalam mata uang tersebut secara definitif membebaskan operator ekonomi dari kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak tersebut, tanpa tindakan lebih lanjut dari pihak mereka sehubungan dengan pembayaran.

Dengan mengakhiri kewajibannya setelah menyetorkan euro atau dolar, perusahaan pembeli dapat terhindar dari keterlibatan berurusan dengan bank sentral Rusia. Entitas yang terakhir itu berada di bawah sanksi Uni Eropa. Pengakhiran kewajiban juga berarti perusahaan pembeli tidak perlu terlibat dalam urusan mengonversi euro menjadi rubel.

Keputusan Presiden Vladimir Putin mengatakan transaksi hanya akan dianggap selesai setelah mata uang asing dikonversi ke rubel.

"Posisi fundamental kami tetap tidak berubah. Proses pembayaran yang ditetapkan dalam Keputusan Rusia 31 Maret akan melanggar sanksi UE, tetapi ada opsi yang tersedia bagi perusahaan UE untuk terus membayar dalam euro atau dolar sesuai dengan kontrak yang disepakati," demikian peryataan juru bicara Komisi Eropa.

Bagikan

Berita Terbaru

Proyek Sampah Bergulir Awal Maret 2026
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:00 WIB

Proyek Sampah Bergulir Awal Maret 2026

Penggunaan insinerator atau proses pembakaran dalam proyek PLTSa justru akan menambah polusi baru yang merusak lingkungan

Investor Wajib Tahu, BEI Membocorkan Calon IPO Perusahaan Kakap
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:58 WIB

Investor Wajib Tahu, BEI Membocorkan Calon IPO Perusahaan Kakap

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, ada perusahaan konglomerasi yang siap melenggang ke pasar saham melalui initial public offering (IPO) 

Pungutan Ekspor Naik, Petani Sawit Kian Layu
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:55 WIB

Pungutan Ekspor Naik, Petani Sawit Kian Layu

Kenaikan pungutan ekspor sawit menekan harga sawit dan daya saing ekspor Indonesia, sehingga merugikan petani

Pelaku Industri Waswas Produksi Nikel Dipangkas
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:49 WIB

Pelaku Industri Waswas Produksi Nikel Dipangkas

Pemangkasan produksi bijih nikel bisa mengganggu suplai ke smelter dan agenda hilirisasi yang tengah dijalankan

Cek 12 Saham LQ45 yang Naik di Atas 10 Persen Sejak Awal Tahun
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:40 WIB

Cek 12 Saham LQ45 yang Naik di Atas 10 Persen Sejak Awal Tahun

Potensi kenaikan saham-saham mover LQ45 tergantung dari berita maupun sentimen yang akan disajikan kepada pelaku pasar.

Gesekan Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Cukup Kencang
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:35 WIB

Gesekan Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Cukup Kencang

​Volume transaksi kartu kredit tumbuh hingga 12%, tetapi rata-rata simpanan per rekening merosot, pertanda konsumsi belum sepenuhnya membaik

Pencalonan Deputi Gubernur BI Bikin Pasar Risau
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:31 WIB

Pencalonan Deputi Gubernur BI Bikin Pasar Risau

Kehadiran Thomas Djiwandono di bursa Deputi Gubernur BI mengejutkan banyak pihak. Pelaku pasar bereaksi negatif, rupiah melemah.

Rupiah Tertekan di Awal Pekan, Bagaimana Proyeksinya untuk Selasa (20/1)
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Tertekan di Awal Pekan, Bagaimana Proyeksinya untuk Selasa (20/1)

Pada perdagangan Senin (19/1), rupiah di pasar spot tutup di level Rp 16.955 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,40% secara harian.

Kontribusi Digital Terhadap Pendapatan Bank Kian Besar
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20 WIB

Kontribusi Digital Terhadap Pendapatan Bank Kian Besar

Transaksi digital perbankan melesat kencang dan kini menjadi mesin utama penghasil pendapatan nonbunga bank.​

Kondisi Ekonomi Global Jadi Penentu Industri Kripto
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:15 WIB

Kondisi Ekonomi Global Jadi Penentu Industri Kripto

Indonesia masuk 10 besar negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia. Ini mencerminkan kuatnya partisipasi pasar domestik.

INDEKS BERITA

Terpopuler