Komisi Eropa Terbitkan Panduan Pembayaran Terbaru bagi Pembeli Gas dari Rusia

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:41 WIB
Komisi Eropa Terbitkan Panduan Pembayaran Terbaru bagi Pembeli Gas dari Rusia
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: FILE PHOTO: Logo perusahaan gas Rusia, Gazprom dalam sebuah event di St. Petersburg, Russia, 6 Juni 2019. REUTERS/Maxim Shemetov/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Komisi Eropa memberi panduan bagi perusahaan-perusahaan di kawasannya dalam melunasi tagihan gas dari Rusia tanpa melanggar sanksi blok tersebut terhadap Rusia, demikian terlihat dalam publikasi yang dilihat Reuters.

Komisi bulan lalu mengatakan kepada negara-negara anggotanya bahwa perusahaan-perusahaan Eropa mungkin dapat membayar gas Rusia tetapi hanya jika mereka mengikuti kondisi tertentu. Pernyataan itu muncul setelah Rusia menuntut pembeli asing untuk membayar gas dalam rubel atau berisiko kehilangan pasokan mereka.

Dalam panduan terbaru yang dibagikan ke negara-negara Uni Eropa (UE) pada Jumat, Komisi mengkonfirmasi saran sebelumnya. Bahwa sanksi UE tidak mencegah perusahaan membuka rekening di bank yang ditunjuk, dan perusahaan dapat membayar gas Rusia, selama mereka melakukannya dalam mata uang disepakati dalam kontrak mereka. Dan, perusahaan harus menyatakan bahwa transaksi selesai ketika mata uang itu dibayarkan.

Baca Juga: China Kembali Menolak Seruan AS untuk Mengizinkan Taiwan Aktif di WHO

Hampir semua kontrak pasokan yang dimiliki perusahaan UE dengan raksasa gas Rusia Gazprom menyatakan pembayaran dalam euro atau dolar.

Rusia memotong pasokan gas ke Polandia dan Bulgaria bulan lalu karena kedua negara itu menolak memenuhi permintaan pembayaran dalam rubel. Beberapa pemerintah Uni Eropa dan importir besar telah meminta kejelasan lebih lanjut dari Brussel tentang apakah mereka dapat terus membeli gas dari Rusia. Gas itu digunakan untuk memanaskan rumah, menghasilkan listrik, dan menggerakkan pabrik di seluruh Eropa.

Menurut panduan terbaru Komisi Eropa, perusahaan pembeli gas harus membuat pernyataan yang jelas bahwa ketika membayar dalam euro atau dolar, mereka menganggap kewajiban mereka berdasarkan kontrak yang ada harus dipenuhi.

Baca Juga: WHO: Salah Kaprah Berpikir Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir

Panduan itu menambahkan bahwa pembayaran dalam mata uang tersebut secara definitif membebaskan operator ekonomi dari kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak tersebut, tanpa tindakan lebih lanjut dari pihak mereka sehubungan dengan pembayaran.

Dengan mengakhiri kewajibannya setelah menyetorkan euro atau dolar, perusahaan pembeli dapat terhindar dari keterlibatan berurusan dengan bank sentral Rusia. Entitas yang terakhir itu berada di bawah sanksi Uni Eropa. Pengakhiran kewajiban juga berarti perusahaan pembeli tidak perlu terlibat dalam urusan mengonversi euro menjadi rubel.

Keputusan Presiden Vladimir Putin mengatakan transaksi hanya akan dianggap selesai setelah mata uang asing dikonversi ke rubel.

"Posisi fundamental kami tetap tidak berubah. Proses pembayaran yang ditetapkan dalam Keputusan Rusia 31 Maret akan melanggar sanksi UE, tetapi ada opsi yang tersedia bagi perusahaan UE untuk terus membayar dalam euro atau dolar sesuai dengan kontrak yang disepakati," demikian peryataan juru bicara Komisi Eropa.

Bagikan

Berita Terbaru

BI Agresif dan Posisi RI di MSCI Bertahan, tapi Rupiah Sulit Menjauh dari Rp 18.000
| Senin, 29 Juni 2026 | 08:28 WIB

BI Agresif dan Posisi RI di MSCI Bertahan, tapi Rupiah Sulit Menjauh dari Rp 18.000

Kenaikan suku bunga dan intervensi pasar belum cukup memulihkan minat investor lantaran persoalan utamanya berkaitan dengan kepercayaan pasar.

Risiko Shortfall Pajak Masih Mengintai APBN
| Senin, 29 Juni 2026 | 08:00 WIB

Risiko Shortfall Pajak Masih Mengintai APBN

Target penerimaan pajak 2026 sulit tercapai meski realisasi mulai menunjukkan perbaikan.                      

Prospek Rupiah di Juli 2026: Dibayangi Dolar AS, Geopolitik, dan Nasib Dana Asing
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Prospek Rupiah di Juli 2026: Dibayangi Dolar AS, Geopolitik, dan Nasib Dana Asing

Permintaan dolar AS di dalam negeri seharusnya mulai menurun menjelang pergantian bulan, seiring meredanya musim pembagian dividen.

Antara Pengumuman MSCI dan Sentimen Pasar Saham Indonesia
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:38 WIB

Antara Pengumuman MSCI dan Sentimen Pasar Saham Indonesia

Saat ini Indonesia memiliki 11 saham yang memenuhi syarat kualifikasi ukuran dan likuiditas yang melampaui ambang minimum.

KAEF Tancap Gas Garap Bahan Baku Obat
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:27 WIB

KAEF Tancap Gas Garap Bahan Baku Obat

KAEF telah mengembangkan dan memproduksi bahan baku obat lokal untuk berbagai kategori terapi prioritas

Berharap Bisa Rebound, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Senin (29/6)
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:26 WIB

Berharap Bisa Rebound, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Senin (29/6)

Dari dalam negeri pasar menantikan rilis data inflasi periode Juni 2026 yang diperkirakan tumbuh 3,1% year on year (yoy).

Insentif LPG Buka Peluang Industri Plastik
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:22 WIB

Insentif LPG Buka Peluang Industri Plastik

Namun pebisnis tetap menagih pasokan gas industri yang masih seret sehingga membebani dan menurunkan daya saing

PKPK Akuisisi Perusahaan Jasa Perkapalan dan Transportasi Laut, Aset Melesat 263%
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:16 WIB

PKPK Akuisisi Perusahaan Jasa Perkapalan dan Transportasi Laut, Aset Melesat 263%

Integrasi PKPK dan Deli Pratama diharapkan tingkatkan efisiensi operasional. Aset perusahaan diproyeksikan naik 263%.

Tren Destinasi Berjarak Dekat saat Liburan Sekolah
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:13 WIB

Tren Destinasi Berjarak Dekat saat Liburan Sekolah

Tiket.com mencatat destinasi hotel domestik yang paling diminati selama periode liburan sekolah adalah Bali, Bandung, Yogyakarta, Malang

PGEO Membidik Kapasitas Produksi 1 GW pada 2028
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:10 WIB

PGEO Membidik Kapasitas Produksi 1 GW pada 2028

PGEO telah mengamankan komitmen pendanaan hijau dari beberapa lembaga keuangan internasional yang juga telah direstui oleh negara.

INDEKS BERITA

Terpopuler