Komisi Eropa Terbitkan Panduan Pembayaran Terbaru bagi Pembeli Gas dari Rusia

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:41 WIB
Komisi Eropa Terbitkan Panduan Pembayaran Terbaru bagi Pembeli Gas dari Rusia
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: FILE PHOTO: Logo perusahaan gas Rusia, Gazprom dalam sebuah event di St. Petersburg, Russia, 6 Juni 2019. REUTERS/Maxim Shemetov/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Komisi Eropa memberi panduan bagi perusahaan-perusahaan di kawasannya dalam melunasi tagihan gas dari Rusia tanpa melanggar sanksi blok tersebut terhadap Rusia, demikian terlihat dalam publikasi yang dilihat Reuters.

Komisi bulan lalu mengatakan kepada negara-negara anggotanya bahwa perusahaan-perusahaan Eropa mungkin dapat membayar gas Rusia tetapi hanya jika mereka mengikuti kondisi tertentu. Pernyataan itu muncul setelah Rusia menuntut pembeli asing untuk membayar gas dalam rubel atau berisiko kehilangan pasokan mereka.

Dalam panduan terbaru yang dibagikan ke negara-negara Uni Eropa (UE) pada Jumat, Komisi mengkonfirmasi saran sebelumnya. Bahwa sanksi UE tidak mencegah perusahaan membuka rekening di bank yang ditunjuk, dan perusahaan dapat membayar gas Rusia, selama mereka melakukannya dalam mata uang disepakati dalam kontrak mereka. Dan, perusahaan harus menyatakan bahwa transaksi selesai ketika mata uang itu dibayarkan.

Baca Juga: China Kembali Menolak Seruan AS untuk Mengizinkan Taiwan Aktif di WHO

Hampir semua kontrak pasokan yang dimiliki perusahaan UE dengan raksasa gas Rusia Gazprom menyatakan pembayaran dalam euro atau dolar.

Rusia memotong pasokan gas ke Polandia dan Bulgaria bulan lalu karena kedua negara itu menolak memenuhi permintaan pembayaran dalam rubel. Beberapa pemerintah Uni Eropa dan importir besar telah meminta kejelasan lebih lanjut dari Brussel tentang apakah mereka dapat terus membeli gas dari Rusia. Gas itu digunakan untuk memanaskan rumah, menghasilkan listrik, dan menggerakkan pabrik di seluruh Eropa.

Menurut panduan terbaru Komisi Eropa, perusahaan pembeli gas harus membuat pernyataan yang jelas bahwa ketika membayar dalam euro atau dolar, mereka menganggap kewajiban mereka berdasarkan kontrak yang ada harus dipenuhi.

Baca Juga: WHO: Salah Kaprah Berpikir Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir

Panduan itu menambahkan bahwa pembayaran dalam mata uang tersebut secara definitif membebaskan operator ekonomi dari kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak tersebut, tanpa tindakan lebih lanjut dari pihak mereka sehubungan dengan pembayaran.

Dengan mengakhiri kewajibannya setelah menyetorkan euro atau dolar, perusahaan pembeli dapat terhindar dari keterlibatan berurusan dengan bank sentral Rusia. Entitas yang terakhir itu berada di bawah sanksi Uni Eropa. Pengakhiran kewajiban juga berarti perusahaan pembeli tidak perlu terlibat dalam urusan mengonversi euro menjadi rubel.

Keputusan Presiden Vladimir Putin mengatakan transaksi hanya akan dianggap selesai setelah mata uang asing dikonversi ke rubel.

"Posisi fundamental kami tetap tidak berubah. Proses pembayaran yang ditetapkan dalam Keputusan Rusia 31 Maret akan melanggar sanksi UE, tetapi ada opsi yang tersedia bagi perusahaan UE untuk terus membayar dalam euro atau dolar sesuai dengan kontrak yang disepakati," demikian peryataan juru bicara Komisi Eropa.

Bagikan

Berita Terbaru

Berbagai Ancaman Mengintai Postur Anggaran, Kendati Pemerintah Bilang Aman
| Jumat, 02 Mei 2025 | 10:09 WIB

Berbagai Ancaman Mengintai Postur Anggaran, Kendati Pemerintah Bilang Aman

APBN mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp 17,5 triliun hingga Maret 2025, tapi ini tidak berarti kondisi anggaran aman.

ArcelorMittal Bidik Ekspor ke Amerika Serikat
| Jumat, 02 Mei 2025 | 09:25 WIB

ArcelorMittal Bidik Ekspor ke Amerika Serikat

Aksi tersebut merupakan bagian dari strategi AM/NS Indonesia dalam memperkuat bisnisnya di pasar internasional

Penjualan Apartemen Mendorong Kinerja Agung Podomoro Land (APLN)
| Jumat, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB

Penjualan Apartemen Mendorong Kinerja Agung Podomoro Land (APLN)

Proyek-proyek APLN yang tersebar di berbagai kota besar mampu menjangkau beragam segmen pasar properti.

Profit 32,71% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Lagi (2 Mei 2025)
| Jumat, 02 Mei 2025 | 08:44 WIB

Profit 32,71% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Lagi (2 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (2 Mei 2025) 1 gram Rp 1.912.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,71% jika menjual hari ini.

Ekspansi Proyek Baru Jadi Katalis Pakuwon Jati
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:59 WIB

Ekspansi Proyek Baru Jadi Katalis Pakuwon Jati

Strategi pemasaran dan ekspansi proyek baru bakal jadi pendorong kinerja PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) sepanjang tahun 2025. 

BPS Bakal Merujuk Standar Kemiskinan Bank Dunia
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:15 WIB

BPS Bakal Merujuk Standar Kemiskinan Bank Dunia

BPS sudah menerapakan standar kemiskinan dari Bank Dunia yakni soal standar kemiskinan ekstrem yang sebesar US$ 2,15 per kapita per hari.

Terpaksa Miskin
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:10 WIB

Terpaksa Miskin

Penduduk miskin di Indonesia menjadi yang tertinggi kedua di Asia Tenggara. Posisi kita di bawah Laos dengan persentase penduduk miskin 68,9%.

Realisasi Penghapusan Utang UMKM Masih Rendah
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:05 WIB

Realisasi Penghapusan Utang UMKM Masih Rendah

Kementerian UMKM mencatat realisasi penghapusan utang UMKM hingga 30 April 2025 baru mencapai 19.375 UMKM.

Benahi Kinerja, PTPP Siap Geber Ekspansi dan Lakukan Divestasi
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:05 WIB

Benahi Kinerja, PTPP Siap Geber Ekspansi dan Lakukan Divestasi

Untuk genjot kinerja di 2025, PTPP melakukan upaya diversifikasi proyek. Proyek infrastruktur PTPP saat ini berkaitan dengan program pemerintah.​

Realisasi Rumah Subsidi 157.085 Unit
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:00 WIB

Realisasi Rumah Subsidi 157.085 Unit

Investor asal Qatar akan berpartisipasi di program rumah rakyat dengan memanfaatkan lahan dari aset sitaan BLBI.

INDEKS BERITA

Terpopuler