KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan meninjau kembali tarif ojek online. Rencana ini menanggapi permintaan penyesuaian tarif yang diajukan salah satu asosiasi pengemudi ojek online.
Seperti dikutip Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya menyatakan alasan penyesuaian tarif lantaran beberapa indikator yang mengacu ke Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 sudah naik. Namun dia tak menyebutkan indikator mana yang meningkat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.