KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) sedang berjuang keluar dari jerat utang hingga ancaman kebangkrutan. Pandemi Covid-19 turut meredupkan prospek bisnis beberapa perusahaan pelat merah.
Kabar terbaru, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU PT Mitra Buana Korporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Gugatan itu diajukan lantaran GIAA tidak membayar kewajiban senilai Rp 4,16 miliar kepada pemohon, yaitu Mitra Buana Koorporindo hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021. Bahkan, Garuda tak kunjung membayar kewajiban hingga sidang permohonan berlangsung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.