Konversi Utang, Arpeni Tetapkan Harga Private Placement Jauh di Atas Harga Wajar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka konversi utang menjadi saham, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) akan menggelar penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement.
Arpeni akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 11.263.406.688 saham Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Jumlah saham baru yang akan diterbitkan tersebut setara dengan 129,91% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Arpeni.
Penerbitan saham baru akan disertai Waran Seri II. Harga pelaksanaan Waran Seri II sebesar Rp 150 per saham yang dibayarkan secara tunai.
Sementara harga pelaksanaan penerbitan saham Seri B baru sebesar Rp 454,557 hingga Rp 518,458 per saham.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Arpeni mengatakan, harga pelaksanaan private placement itu lebih tinggi 278%-303% dibandingkan harga wajar saham APOL yang telah ditetapkan oleh penilai.
Lantaran perdagangan saham APOL telah disuspensi sejak 1 April 2015, manajemen Arpeni telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herly, Ariawan & Rekan (HAR) untuk menetapkan harga pasar wajar saham Arpeni.
Berdasarkan penilaian tersebut, KJPP HAR berpendapat, nilai pasar wajar 100% Arpeni pada 30 September 2018 adalah minus Rp 2,22 triliun atau minus Rp 256 per saham.
Meski begitu, harga pelaksanaan private placement ini merupakan kesepakatan Perjanjian Perdamaian pada 7 Februari 2019 lalu.
Berdasarkan perjanjian tersebut, setiap kreditur yang memiliki piutang dalam denominasi rupiah akan menerima 19.288 saham Seri B untuk utang senilai Rp 10 juta.
Setiap kreditur yang memiliki utang dalam denominasi dollar Amerika Serikat (AS) akan menerima 28.795 saham Seri B untuk setiap utang sebesar US$ 1.000.
Sementara setiap pemegang obligasi dollar AS akan menerima 32.853 saham Seri B untuk setiap pokok obligasi senilai US$ 1.000.
Dengan demikian, harga pelaksanaan private placement untuk konversi utang dalam denominasi rupiah sebesar Rp 518,457 per saham. Begitu juga dengan harga pelaksanaan private placement untuk konversi utang dalam denominasi dollar AS.
Sementara harga pelaksanaan private placement untuk konversi obligasi dollar AS sebesar Rp 454,557 per saham.
Setiap kreditur yang menyetujui pelaksanaan konversi utang menjadi saham akan menerima waran pada saat tanggal konversi utang. Setiap satu saham hasil konversi akan memperoleh satu Waran Seri II. Setiap empat waran dapat digunakan untuk mengambil satu saham Seri B dengan membayar uang tunai sebesar Rp 150 per saham.
Pasca konversi utang menjadi saham, liabilitas Arpeni akan menurun secara signifikan sementara defisit ekuitas akan membaik. Total liabilitas jangka pendek diperkirakan turun sebesar Rp 4,4 triliun menjadi Rp 2,6 triliun. Sementara ekuitas akan meningkat dari defisit Rp 6 triliun menjadi defisit Rp 1,17 triliun.
Pelaksanaan private placement ini akan digelar setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberikan restu atas pelaksanaan konversi utang menjadi saham. Rencananya, Arpeni akan menggelar RUPS pada 29 Maret 2019.
Seperti diketahui, pada 1 November 2011, Arpeni telah meneken Perjanjian Perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas utang sebesar US$ 310,9 juga dan Rp 1,68 triliun. Rencana perdamaian itu telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2011.
Berdasarkan Perjanjian Perdamaian itu, kreditur mengesampingkan dan melepaskan haknya untuk menerima denda, bunga atas denda, dan bunga terkait dengan perjanjian derivatif karena alasan apapun terkait utang Arpeni.
Pada 12 Januari 2012, United States Bankruptcy Court Southern District of New York menyetujui permintaan Arpeni untuk mengakui hasil PKPU itu di Amerika Serikat.
Pada 7 Februari 2019 lalu, Arpeni telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan perubahan perjanjian perdamaian dengan menawarakan kepada kreditur untuk melaksanakan opsi konversi langsung degan cara mengonversi utang kreditur menjadi saham Arpeni.