Mayoritas Kreditur Setuju, Restrukturisasi Utang Arpeni Pratama (APOL) Mulai Efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) mendapat persetujuan dari mayoritas krediturnya untuk melakukan restrukturisasi utang. Dari hasil penghitungan suara pada 7 Februari 2019 lalu, mayoritas kreditur separatis dan kreditur konkuren telah menyetujui rencana restrukturisasi.
Dua dari tiga kreditur separatis yang mewakili Rp 1,74 triliun utang, atau 94,9% kreditur sudah menyetujui dan meneken perubahan perjanjian perdamaian. Lalu, tujuh dari 10 atau sekituar 67% kreditur konkuren juga telah setuju atas restrukturisasi tersebut. Jumlah ini mewakili Rp 1,47 triliun jumlah utang.
Dalam hasil penghitungan pemungutan suara yang dirilis belum lama ini, kelompok kreditur lain, yaitu pemegang obligasi dollar AS (USD noteholder) juga sudah menyetujui usulan restrukturisasi yang ditawarkan perusahaan. Dari jumlah USD noteholder yang hadir, sebanyak 75,3% memberi persetujuannya.
Hasil suara ini sudah dimasukkan ke US Court Prepackaged Chapter 11 pada 1 Februari, mengingat restrukturisasi utang dollar perusahaan harus melalui pengadilan di Amerika Serikat (AS). Dengan begitu, rencana restrukturisasi utang APOL dianggap sudah efektif sejak 7 Februari 2019.
"Rencana restrukturisasi yang mengakibatkan perubahan perjanjian perdamaian antara perseroan dengan para kreditur telah efektif dan mengikat sejak 7 Februari 2019," ujar manajemen APOL dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/2).
Total utang yang akan direstrukturisasi mencapai Rp 6,524 triliun atau sekitar US$ 437 juta. Salah satu skema restrukturisasi utang yang akan dilakukan adalah dengan mengonversi utang menjadi saham.