ILUSTRASI. Menurut Pemimpin Kim Jong Un, UU baru membuat status nuklir Pyongyang 'tidak dapat diubah' dan melarang pembicaraan denuklirisasi. KCNA via REUTERS
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara telah secara resmi mengabadikan hak untuk menggunakan serangan nuklir pendahuluan dengan tujuan melindungi dirinya sendiri dalam undang-undang (UU) baru. Menurut Pemimpin Kim Jong Un, UU tersebut membuat status nuklir Pyongyang 'tidak dapat diubah' dan melarang pembicaraan denuklirisasi.
Langkah Korea Utara dilakukan ketika para pengamat mengatakan negara tersebut tampaknya bersiap untuk melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017 setelah pertemuan puncak bersejarah dengan Amerika Serikat (AS) pada saat itu. Pada tahun 2018, Presiden Donald Trump dan para pemimpin dunia lain telah gagal membujuk Kim untuk meninggalkan pengembangan senjata.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG