Korea Utara Perkuat UU Serangan Nuklir, Kim Jong Un: Larang Pembicaraan Denuklirisasi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara telah secara resmi mengabadikan hak untuk menggunakan serangan nuklir pendahuluan dengan tujuan melindungi dirinya sendiri dalam undang-undang (UU) baru. Menurut Pemimpin Kim Jong Un, UU tersebut membuat status nuklir Pyongyang 'tidak dapat diubah' dan melarang pembicaraan denuklirisasi.
Langkah Korea Utara dilakukan ketika para pengamat mengatakan negara tersebut tampaknya bersiap untuk melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017 setelah pertemuan puncak bersejarah dengan Amerika Serikat (AS) pada saat itu. Pada tahun 2018, Presiden Donald Trump dan para pemimpin dunia lain telah gagal membujuk Kim untuk meninggalkan pengembangan senjata.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan