Berita

Korea Utara Perkuat UU Serangan Nuklir, Kim Jong Un: Larang Pembicaraan Denuklirisasi

Jumat, 09 September 2022 | 18:57 WIB
Korea Utara Perkuat UU Serangan Nuklir, Kim Jong Un: Larang Pembicaraan Denuklirisasi

ILUSTRASI. Menurut Pemimpin Kim Jong Un, UU baru membuat status nuklir Pyongyang 'tidak dapat diubah' dan melarang pembicaraan denuklirisasi. KCNA via REUTERS

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara telah secara resmi mengabadikan hak untuk menggunakan serangan nuklir pendahuluan dengan tujuan melindungi dirinya sendiri dalam undang-undang (UU) baru. Menurut Pemimpin Kim Jong Un, UU tersebut membuat status nuklir Pyongyang 'tidak dapat diubah' dan melarang pembicaraan denuklirisasi.

Langkah Korea Utara dilakukan ketika para pengamat mengatakan negara tersebut tampaknya bersiap untuk melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017 setelah pertemuan puncak bersejarah dengan Amerika Serikat (AS) pada saat itu. Pada tahun 2018, Presiden Donald Trump dan para pemimpin dunia lain telah gagal membujuk Kim untuk meninggalkan pengembangan senjata.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%