ILUSTRASI. Petugas membersihkan?logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Senin (30/3). Kementerian BUMN memastikan pembayaran hak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai dilakukan pada Senin (30/3). Wakil Menteri BUMN
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan, Kejagung hanya akan melakukan penyitaan atas barang-barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.