Berita

Korupsi Jiwasraya, Kejagung: Aset yang Sudah Disita Diperkirakan Sudah Cukup

Sabtu, 27 Juni 2020 | 12:42 WIB
Korupsi Jiwasraya, Kejagung: Aset yang Sudah Disita Diperkirakan Sudah Cukup

ILUSTRASI. Petugas membersihkan?logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Senin (30/3). Kementerian BUMN memastikan pembayaran hak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai dilakukan pada Senin (30/3). Wakil Menteri BUMN

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan, Kejagung hanya akan melakukan penyitaan atas barang-barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%