Korupsi Jiwasraya, Kejagung: Aset yang Sudah Disita Diperkirakan Sudah Cukup

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan, Kejagung hanya akan melakukan penyitaan atas barang-barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan