Koruptor Terancam Hukuman Seumur Hidup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hukuman kepada koruptor kini semakin terang pasca Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pejabat Pelaksana (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap, dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi atau Tipikor. KPK menyambut baik Peraturan MA itu. "Sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lainnya serta tindak pidana korupsi lainnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Sabtu (2/8).
