KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hukuman kepada koruptor kini semakin terang pasca Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pejabat Pelaksana (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap, dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi atau Tipikor. KPK menyambut baik Peraturan MA itu. "Sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lainnya serta tindak pidana korupsi lainnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Sabtu (2/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.