KPPU Sudah Sahkan Denda Minimal Bagi Pelanggar Persaingan Usaha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kini memiliki aturan penghitungan denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 tahun 2021.
Aturan ini merupakan turunan dan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan