Berita Ekonomi

KPPU Sudah Sahkan Denda Minimal Bagi Pelanggar Persaingan Usaha

Jumat, 23 Juli 2021 | 07:20 WIB
KPPU Sudah Sahkan Denda Minimal Bagi Pelanggar Persaingan Usaha

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kini memiliki aturan penghitungan denda bagiĀ  pelaku usaha yang melanggar aturan. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 tahun 2021.

Aturan ini merupakan turunan dan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru