KPPU Sudah Sahkan Denda Minimal Bagi Pelanggar Persaingan Usaha
Jumat, 23 Juli 2021 | 07:20 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kini memiliki aturan penghitungan denda bagiĀ pelaku usaha yang melanggar aturan. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 tahun 2021.
Aturan ini merupakan turunan dan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.