KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kualitas kredit perbankan relatif terjaga pada awal tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross perbankan per Februari 2021 di level 3,08%. Menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang ada di level 3,21%.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengatakan, penurunan NPL disebabkan dua faktor. Pertama, perbaikan kinerja debitur seiring membaiknya aktivitas ekonomi dan penurunan kasus Covid-19.
