Mayoritas Kreditur Menyepakati Perdamaian Senang Kharisma Textil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Semarang yang menjerat PT Senang Kharisma Textil, salah satu anak usaha Grup Sritex telah memasuki babak akhir.
Corporate Communication Senang Kharisma Textil Cintia Firdaus Rahmawati mengatakan, seluruh kreditur konkuren yang mayoritas adalah para supplier telah menyetujui rencana perdamaian tersebut. Sementara kreditur separatis yang menyepakati rencana perdamaian mencakup lebih dari dua pertiga atau 75%.
