Kreditur Sindikasi Minta Pemegang Saham Sritex (SRIL) Injeksi Dana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex resmi memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.
Para kreditur sindikasi berharap, Sritex bisa memanfaatkan waktu perpanjangan PKPU ini untuk menawarkan proposal perdamaian yang lebih baik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan