Berita Ekonomi

Kronologi Kasus Ekspor CPO yang Menjerat Dirjen Kemendag Menjadi Tahanan Kejagung

Selasa, 19 April 2022 | 17:21 WIB
Kronologi Kasus Ekspor CPO yang Menjerat Dirjen Kemendag Menjadi Tahanan Kejagung

ILUSTRASI. Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah di sebuah toko sembako di kompleks pasar KlliwonTemanggung, Jawa Tengah, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4) mengumumkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Satu dari empat tersangka berinisial IWW, eselon I Kementerian Perdagangan, yang menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Tiga tersangka lainnya adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kasus ini bermula saat pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya. Pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun sayang dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir yang tidak memenuhi DPO tetap mendapatkan persetujuan ekspor yang disahkan oleh pemerintah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru