KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 6%-7% di 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja kembali bakal turun ke jalan. Ini setelah pembahasan upah minimum pekerja (UMP) 2026 yang dinilai tidak memihak kepada pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai penyusunaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah dipersiapkan dan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 cacat substansi dan berpotensi mengunci upah buruh pada level yang sangat rendah.
Baca Juga: Upah Minimum 2026 Tidak akan Seragam
