Kuota Minimal Ekspor Pasir Laut 50 Juta Meter Kubik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan kuota pemanfaatan hasil sedimentasi laut ke luar negeri atau ekspor pasir laut ditetapkan minimal 50 juta meter kubik (m³). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Permen KP No. 3/2025 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam beleid itu ditetapkan bahwa terdapat kuota pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi jika hendak dikirim untuk memenuhi kebutuhan pasar luar negeri. "Sesuai Permen KP 3/2025, jika hanya untuk pemanfaatan dalam negeri kuota diberikan sesuai kebutuhan. Tapi jika ada pemanfaatan luar negeri, kuota minimal 50 juta m³," jelas dia kepada KONTAN, kemarin.
