Lagi, Goldman Sachs Tersandung Gugatan Class Action Terkait Subprime di Masa Krisis

Kamis, 09 Desember 2021 | 08:55 WIB
Lagi, Goldman Sachs Tersandung Gugatan Class Action Terkait Subprime di Masa Krisis
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Logo Goldman Sachs terlihat di lantai New York Stock Exchange, 11 September 2013. REUTERS/Lucas Jackson/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Goldman Sachs Group Inc harus kembali menghadapi gugatan class action, yang berpangkal pada produk yang dijualnya belasan tahun lalu. Pemegang saham Goldman mengatakan mereka kehilangan US$ 13 miliar karena bank yang berpusat di Wall Street itu menyembunyikan konflik kepentingan, ketika menciptakan instrumen subprime yang berisiko sebelum krisis keuangan 2008, demikian keputusan hakim saat menerima kasus itu untuk disidangkan, Rabu (8/12).

Hakim di Distrik Manhattan, Paul Crotty, menolak klaim Goldman bahwa pernyataan umum tentang bisnisnya, termasuk “selalu mendahulukan kepentingan klien” dan “integritas dan kejujuran adalah inti dari bisnis kami,” terlalu umum untuk menyesatkan investor dan memengaruhi harga sahamnya.

Para pemegang saham menuduh Goldman menjual utang yang dijaminkan dalam kemasan sedemikian rupa hingga menyembunyikan sosok aslinya. Penggugat menuding produk itu dirancang untuk gagal, hingga miliarder hedge fund John Paulson, yang merupakan klien favorit perusahaan itu, membuka posisi berlawanan atas produk itu.

 Begitu publik mengetahui kebenaran yang terjadi, tutur pemegang saham, saham Goldman pun merosot.

Baca Juga: Wall Street menguat tiga hari beruntun hingga Rabu (8/12)

Goldman menolak untuk memberikan berkomentar.

Darren Robbins, kuasa hukum dari kubu penggugat, mengatakan siap membawa kasus yang terjadi 11 tahun lalu itu ke pengadilan. Pemegang saham yang bergabung dalam kubu penggugat termasuk Arkansas Teacher Retirement System.

Kasus tersebut telah dibawa ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS). Namun pengadilan tertinggi di AS itu, pada Juni mengatakan bahwa pengadilan yang lebih rendah dapat menggunakan kesaksian ahli dan "akal sehat" dalam memutuskan apakah sebuah pernyataan umum mempengaruhi harga saham.

 Merujuk ke keputusan itu, Crotty mengatakan, bahkan, pernyataan Goldman yang lebih umum dapat memperkuat kesalahpahaman tentang praktiknya. Dan bahwa Goldman tidak memberikan bukti bahwa harga sahamnya akan "bertahan" seandainya mengungkapkan konfliknya.

Baca Juga: Investor Mulai Lepas Saham Teknologi

Mencatat klaim Goldman bahwa lusinan perusahaan blue-chip membuat pernyataan serupa, Crotty mengatakan dia sangat sulit untuk memahami mengapa pernyataan seperti itu bisa berada “di mana-mana” jika tidak berpengaruh pada harga saham.

Hakim mengatakan Goldman tidak menunjukkan kemungkinan besar bahwa dugaan salah saji "tidak memiliki dampak harga sama sekali."

Pada tahun 1988, Mahkamah Agung mengatakan investor dapat mengandalkan anggapan bahwa semua informasi publik tentang perusahaan tercermin dalam harga sahamnya.

Goldman mencapai settlement bernilai US$ 550 juta pada tahun 2010 untuk menutup menyelesaikan tuduhan Komisi Sekuritas dan Bursa AS yang menyembunyikan peran Paulson dalam menciptakan CDO Abacus 2007-AC1, dan bahwa ia menghasilkan $1 miliar dengan bertaruh melawannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Wah, UBS Malah Memangkas Kepemilikan di Bumi Resources (BUMI), Ada Apa?
| Jumat, 26 Desember 2025 | 09:29 WIB

Wah, UBS Malah Memangkas Kepemilikan di Bumi Resources (BUMI), Ada Apa?

Manajemen BUMI, dalam keterangannya, Senin (22/12) menyebutkan, tujuan UBS menjual saham BUMI untuk kegiatan lindung nilai derivatif klien.​

Wintermar (WINS) Berharap Cuan Angkutan Migas
| Jumat, 26 Desember 2025 | 08:25 WIB

Wintermar (WINS) Berharap Cuan Angkutan Migas

Manajemen WINS masih optimistis masih mampu menutup kinerja 2025 dengan positif, hal ini dipicu  kenaikan harga sewa kapal.

Pendapatan Berulang Dari Bisnis Hotel SMRA Diprediksi Terus Tumbuh Hingga 2027
| Jumat, 26 Desember 2025 | 08:05 WIB

Pendapatan Berulang Dari Bisnis Hotel SMRA Diprediksi Terus Tumbuh Hingga 2027

Kawasan penyangga seperti Summarecon Bekasi, Summarecon Serpong, dan Summarecon Tangerang diprediksi tetap menjadi primadona.

Asri Karya Lestari (ASLI) Menggarap Aneka Pryek di 2026
| Jumat, 26 Desember 2025 | 08:05 WIB

Asri Karya Lestari (ASLI) Menggarap Aneka Pryek di 2026

ASLI melakukan penyesuaian dengan memfokuskan diri pada pelanggan existing yang aktivitas proyeknya masih berjalan.

Danantara Fokus Garap Enam Proyek Hilirisasi
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:45 WIB

Danantara Fokus Garap Enam Proyek Hilirisasi

Pada fase pertama atau tahap awal, Danantara akan memulai pembangunan lima hingga enam proyek hilirisasi strategis.

Laju Bisnis Jalan Tol Jasa Marga (JSMR) di Ujung Tahun
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:31 WIB

Laju Bisnis Jalan Tol Jasa Marga (JSMR) di Ujung Tahun

Secara total, volume lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek meningkat 12,1% dibandingkan lalu lintas di hari normal.

Bursa Asia Bergerak Terbatas pada Jumat (26/12)
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:30 WIB

Bursa Asia Bergerak Terbatas pada Jumat (26/12)

Pelaku pasar masih wait and see terhadap dinamika geopolitik global, meski belum memicu volatilitas yang signifikan.

Industri Tekstil Masuk Zona Merah Perbankan
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:25 WIB

Industri Tekstil Masuk Zona Merah Perbankan

Akses permodalan atau kredit perbankan menjadi salah satu kendala yang dihadapi pengusaha di industri TPT.

Beban Pencadangan Diperkirakan Bakal Susut Tahun Depan
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:20 WIB

Beban Pencadangan Diperkirakan Bakal Susut Tahun Depan

Mayoritas bank beraset besar masih mencatatkan kenaikan beban pencadangan atau biaya provisi hingga November 2025. ​

Penjualan Kendaraan Lesu, Kredit Pembelian Kendaraan Bank Mengempis
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:00 WIB

Penjualan Kendaraan Lesu, Kredit Pembelian Kendaraan Bank Mengempis

Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) perbankan kian tertekan. Penyusutan outstanding jenis kredit konsumtif ini semakin dalam hingga November 2025. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler