Lagi, Goldman Sachs Tersandung Gugatan Class Action Terkait Subprime di Masa Krisis

Kamis, 09 Desember 2021 | 08:55 WIB
Lagi, Goldman Sachs Tersandung Gugatan Class Action Terkait Subprime di Masa Krisis
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Logo Goldman Sachs terlihat di lantai New York Stock Exchange, 11 September 2013. REUTERS/Lucas Jackson/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Goldman Sachs Group Inc harus kembali menghadapi gugatan class action, yang berpangkal pada produk yang dijualnya belasan tahun lalu. Pemegang saham Goldman mengatakan mereka kehilangan US$ 13 miliar karena bank yang berpusat di Wall Street itu menyembunyikan konflik kepentingan, ketika menciptakan instrumen subprime yang berisiko sebelum krisis keuangan 2008, demikian keputusan hakim saat menerima kasus itu untuk disidangkan, Rabu (8/12).

Hakim di Distrik Manhattan, Paul Crotty, menolak klaim Goldman bahwa pernyataan umum tentang bisnisnya, termasuk “selalu mendahulukan kepentingan klien” dan “integritas dan kejujuran adalah inti dari bisnis kami,” terlalu umum untuk menyesatkan investor dan memengaruhi harga sahamnya.

Para pemegang saham menuduh Goldman menjual utang yang dijaminkan dalam kemasan sedemikian rupa hingga menyembunyikan sosok aslinya. Penggugat menuding produk itu dirancang untuk gagal, hingga miliarder hedge fund John Paulson, yang merupakan klien favorit perusahaan itu, membuka posisi berlawanan atas produk itu.

 Begitu publik mengetahui kebenaran yang terjadi, tutur pemegang saham, saham Goldman pun merosot.

Baca Juga: Wall Street menguat tiga hari beruntun hingga Rabu (8/12)

Goldman menolak untuk memberikan berkomentar.

Darren Robbins, kuasa hukum dari kubu penggugat, mengatakan siap membawa kasus yang terjadi 11 tahun lalu itu ke pengadilan. Pemegang saham yang bergabung dalam kubu penggugat termasuk Arkansas Teacher Retirement System.

Kasus tersebut telah dibawa ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS). Namun pengadilan tertinggi di AS itu, pada Juni mengatakan bahwa pengadilan yang lebih rendah dapat menggunakan kesaksian ahli dan "akal sehat" dalam memutuskan apakah sebuah pernyataan umum mempengaruhi harga saham.

 Merujuk ke keputusan itu, Crotty mengatakan, bahkan, pernyataan Goldman yang lebih umum dapat memperkuat kesalahpahaman tentang praktiknya. Dan bahwa Goldman tidak memberikan bukti bahwa harga sahamnya akan "bertahan" seandainya mengungkapkan konfliknya.

Baca Juga: Investor Mulai Lepas Saham Teknologi

Mencatat klaim Goldman bahwa lusinan perusahaan blue-chip membuat pernyataan serupa, Crotty mengatakan dia sangat sulit untuk memahami mengapa pernyataan seperti itu bisa berada “di mana-mana” jika tidak berpengaruh pada harga saham.

Hakim mengatakan Goldman tidak menunjukkan kemungkinan besar bahwa dugaan salah saji "tidak memiliki dampak harga sama sekali."

Pada tahun 1988, Mahkamah Agung mengatakan investor dapat mengandalkan anggapan bahwa semua informasi publik tentang perusahaan tercermin dalam harga sahamnya.

Goldman mencapai settlement bernilai US$ 550 juta pada tahun 2010 untuk menutup menyelesaikan tuduhan Komisi Sekuritas dan Bursa AS yang menyembunyikan peran Paulson dalam menciptakan CDO Abacus 2007-AC1, dan bahwa ia menghasilkan $1 miliar dengan bertaruh melawannya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) di tengah Ekspansi RS Baru
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:00 WIB

Prospek Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) di tengah Ekspansi RS Baru

Ekspansi Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) dinilai positif, namun ada risiko struktural yang membayangi laba. 

Rupiah Terus Melemah, Emiten Mendulang Berkah
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:55 WIB

Rupiah Terus Melemah, Emiten Mendulang Berkah

Menakar emiten-emiten yang diuntungkan oleh pelemahan nilai tukar rupiah​ terhadap dolar Amerika Serikat.

Net Sell Perdana Pasca Prabowo Tunjuk Ponakan ke BI, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:50 WIB

Net Sell Perdana Pasca Prabowo Tunjuk Ponakan ke BI, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Melemahnya rupiah dan aksi net sell itu setelah Presiden Prabowo Subianto menominasikan keponakannya Thomas Djiwandono, masuk Dewan Gubernur BI.

Belum Menggunakan Dana IPO, Ruang Ekspansi Yupi Indo Jelly (YUPI) Terbatas
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:45 WIB

Belum Menggunakan Dana IPO, Ruang Ekspansi Yupi Indo Jelly (YUPI) Terbatas

PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI) belum menggunakan dana hasil IPO  sebesar Rp 596,67 miliar untuk kegiatan usaha perusahaan.​

Dana Pensiun Aman: Terapkan Strategi Barbel Ini, Raih Keuntungan Ganda!
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:45 WIB

Dana Pensiun Aman: Terapkan Strategi Barbel Ini, Raih Keuntungan Ganda!

Ingin pensiun nyaman? Strategi portofolio barbel menggabungkan pertumbuhan dan pendapatan reguler. Pelajari cara kerjanya 

ALDO Membidik Segmen Pasar Kemasan Konsumer
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:35 WIB

ALDO Membidik Segmen Pasar Kemasan Konsumer

PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO) sudah menyiapkan beberapa strategi untuk memacu kinerja sepanjang tahun ini.

Danantara Bakal Membawa Investasi Lebih Banyak
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:35 WIB

Danantara Bakal Membawa Investasi Lebih Banyak

CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P Roeslani sudah menyiapkan ragam bidang investasi untuk Danantara tahun ini.

Target Intraco Penta (INTA) Angkut Kinerja Dobel Digit
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:20 WIB

Target Intraco Penta (INTA) Angkut Kinerja Dobel Digit

Pada tahun ini INTA menargetkan pertumbuhan pendapatan berada di kisaran 10% - 15% dibandingkan realisasi di tahun 2025.

Prospek Emiten Otomotif Terpacu Insentif
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Prospek Emiten Otomotif Terpacu Insentif

Meski penjualan mobil nasional di sepanjang tahun 2025 turun, prospek saham otomotif pada 2026 dinilai masih cerah. 

Dana Pemulihan Tembus Rp 74 Triliun
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Dana Pemulihan Tembus Rp 74 Triliun

Pemerintah mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun kepada tiga provinsi.

INDEKS BERITA