Lagi, Pemilik Bank Centris Menang Pada Perkara BLBI di Peradilan Tata Usaha Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk kedua kalinya, Andri Tedjadharma pemilik Bank Centris Internasional menang atas Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta di peradilan Tata Usaha Negara, terkait persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam bentuk fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBUPK). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sependapat dengan putusan pengadilan tingkat I, yang membebaskan Andri dari kewajiban tanggung renteng membayar kerugian senilai Rp 812.573.209.796,36 plus denda, dan bunga 1,5% setiap bulan sejak bulan Desember 1997 kepada negara.
Keputusan bernomor 202/B/2023/PT.TUN.JKT tersebut, dibacakan Majelis Hakim PT TUN Jakarta pada 13 September 2023. Majelis Hakim diketuai H. Ariyanto, bersama Arif Nurdu'a dan T. Sjahnur Ansjari sebagai hakim anggota.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.