Laju Inflasi Termasuk Komponen Penentu Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota
Senin, 27 Januari 2020 | 07:48 WIB
ILUSTRASI. Air menggenang di di ruas jalan tol dalam kota dan Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta, Rabu (01/01). KONTAN/Franiskus Simbolon
Reporter: Rahma Anjaeni, Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif jalan tol ruas dalam kota Jakarta. Rencana kenaikan ini merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Ruas yang akan mengalami kenaikan tarif adalah ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit. Ruas tol tersebut dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.