Laporan Ditolak, Nasabah EMCO Asset Management Meminta Perlindungan Kabareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Triyanto, advokat yang mengatas namakan 72 nasabah PT Emco Asset Management (EMCO) meminta perlindungan kepada Kabareskrim (Kepala Bareskrim) Mabes Polri. Hal ini seiring penolakan laporan nasabah EMCO, yang disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kepada KONTAN, Triyanto mengatakan, pada Jumat (31/1) SPKT Bareskrim menolak laporan nasabah. Alasannya, tidak ada unsur pidana yang diduga dilakukan oleh para terlapor yang terdiri dari: EMCO; PT Hanson International Tbk (MYRX); Eddy Kurniawan Direktur Utama EMCO; dan Benny Tjokrosaputro Direktur Utama MYRX.
