Laporan Ditolak, Nasabah EMCO Asset Management Meminta Perlindungan Kabareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Triyanto, advokat yang mengatas namakan 72 nasabah PT Emco Asset Management (EMCO) meminta perlindungan kepada Kabareskrim (Kepala Bareskrim) Mabes Polri. Hal ini seiring penolakan laporan nasabah EMCO, yang disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kepada KONTAN, Triyanto mengatakan, pada Jumat (31/1) SPKT Bareskrim menolak laporan nasabah. Alasannya, tidak ada unsur pidana yang diduga dilakukan oleh para terlapor yang terdiri dari: EMCO; PT Hanson International Tbk (MYRX); Eddy Kurniawan Direktur Utama EMCO; dan Benny Tjokrosaputro Direktur Utama MYRX.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.