OJK Tidak Menutup Opsi Sanksi Pidana
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius membenahi pasar modal dengan menjatuhkan sanksi. Upaya ini berlomba dengan ancaman reklasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market ke standalone market oleh MSCI.
Akhir pekan lalu, OJK membeberkan secara gamblang daftar pelaku pelanggaran di pasar modal. Di kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 1,52 triliun dan perintah tertulis terhadap 19 pihak.
