KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan sementara ekspor produk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantahmasih terus menjadi sorotan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai kebijakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan ketersediaan bahan baku serta pasokan minyak goreng dalam negeri. Keputusan tersebut diambil dengan tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.
