Reporter: Dimas Andi, Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan sementara ekspor produk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantahmasih terus menjadi sorotan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai kebijakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan ketersediaan bahan baku serta pasokan minyak goreng dalam negeri. Keputusan tersebut diambil dengan tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.