KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan sementara ekspor produk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantahmasih terus menjadi sorotan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai kebijakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan ketersediaan bahan baku serta pasokan minyak goreng dalam negeri. Keputusan tersebut diambil dengan tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.