ILUSTRASI. Masyarakat melihat tawaran platform pinjaman online malalui kanal digital di Tangerang Selatan,, Rabu (15/11/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan OJK agar konsumen bisa mengindari kelebihan pendanaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/111/2023.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar industri fintech peer to peer (P2P) lending yang semakin meningkat diperkirakan bisa menggerus minat pemberi pinjaman (lender). Jika melihat data OJK per September 2023, total lender di fintech P2P lending turun 6,99% menjadi 140.676 lender.
Kontribusi penurunan terbesar berasal dari lender perorangan yang menurun menjadi 125.936 hingga September 2023 dari periode sama tahun 2022 sebanyak 150.317 rekening. Penurunan lender juga terasa pada outstanding lender perorangan yang mencapai Rp 6,06 triliun. Angka tersebut menyusut 27,25% secara tahunan dari Rp 8,33 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.