Lewat Aturan Baru, Pemain Migas Bisa Mengalihkan Kontrak yang Belum Kelar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan peralihan kontrak wilayah kerja (WK) migas mungkin dilakukan. Meskipun, kontrak yang berjalan belum berakhir.
Pemerintah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pasal 2 menyebutkan, selain kontrak bagi hasil gross split, pemerintah membuka opsi kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.