Lewat Aturan Baru, Pemain Migas Bisa Mengalihkan Kontrak yang Belum Kelar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan peralihan kontrak wilayah kerja (WK) migas mungkin dilakukan. Meskipun, kontrak yang berjalan belum berakhir.
Pemerintah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pasal 2 menyebutkan, selain kontrak bagi hasil gross split, pemerintah membuka opsi kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery).
