Lewat Pledoinya, Dwidjono Bongkar Peran Mardani H Maming di Kasus Korupsi Tanah Bumbu

Selasa, 14 Juni 2022 | 18:57 WIB
Lewat Pledoinya, Dwidjono Bongkar Peran Mardani H Maming di Kasus Korupsi Tanah Bumbu
[ILUSTRASI. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming memberikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/4/2022).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, kembali diungkap terdakwa dalam kasus ini, yakni Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Terlebih setelah Mardani H Maming diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua pekan lalu, tudingan keterlibatan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini kian menguat.

Dugaan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2011 itu, menyangkut pengalihan IUP operasi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dikendalikan oleh Henry Soetio, crazy rich asal Malang. Lantaran Henry Soetio meninggal pada 19 Juli 2021 akibat Covid-19, maka tersisa Dwidjono sebagai terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.

Dwidjono, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, membeberkan hal tersebut lewat nota pembelaan (pledoi) pribadinya, pada persidangan kasus korupsi yang menyeretnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/6).

Menurut Dwidjono, dia telah mengingatkan atasannya, yakni Mardani H Maming yang saat itu menjabat Bupati Tanah Bumbu, bahwa pengalihan IUP tidak dibenarkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Mardani Maming Diperiksa KPK, Kasus Suap IUP Tambang di Kalsel Masuk Episode Baru

Pasal itu menyatakan; pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Terhadap pelanggaran pasal ini, maka UU mengamanatkan pemberian sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan IUP, IPR dan IUPK.

Jika Pemerintah Daerah tidak menerapkan saksi administrasi atas pelanggaran tersebut, maka Menteri ESDM memperoleh kewenangan untuk menghentikan sementara atau mencabut IUP atau IPR perusahaan yang bersangkutan.

Hal itu diyakini Dwidjono, terlebih setelah dirinya berkonsultasi ke bagian hukum Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang saat itu dipimpin oleh Fadil. "Saya juga mendapatkan jawaban dari beliau (Fadil), bahwa pengalihan (IUP) tidak bisa dilakukan karena dilarang oleh UU," terang Dwidjono.

Namun yang terjadi, lanjut Dwidjono, pada tahun 2011 Mardani H Maming tetap memerintahkannya untuk secepatnya mengurus pengalihan IUP dari BKPL kepada PCN. "Bupati menyampaikan, jalankan saja perintah Saya. Jika pengalihan itu melanggar UU, itu hanya pelanggaran tata usaha negara (administratif). Begitu kira-kira perintah dan jawaban Bupati kepada Saya," kenang Dwidjono.

Pada akhirnya, Dwidjono melaksanakan perintah atasannya dengan mengajukan rekomendasi peralihan IUP dari BKPL ke PCN. "Berselang beberapa hari setelah pengajuan rekomendasi, Saya dipanggil oleh Bupati untuk membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Bupati nomor 296 tahun 2011, yang sudah ditandatangani lebih dahulu oleh Bupati," timpal Dwidjono.

Dwidjono mengeluhkan, berbagai perintah dari atasannya bukanlah lagi perintah antara atasan dan bawahan. "Melainkan sudah menjadi sebuah 'paksaan' yang wajib dan harus dilaksanakan, meski hal itu melanggar hukum," tandas Dwidjono.

Keluarga Mardani H Maming ikut diperiksa KPK

Berselang beberapa waktu kemudian, Dwidjono mengaku dihubungi oleh Henry Soetio. Henry Soetio mengungkapkan kepadanya, bahwa Mardani H Maming meminta fee dari jasa pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU) miliknya. ATU bergerak di bidang jasa pelabuhan guna mendukung kegiatan usaha PCN.

Henry Soetio lantas membuat kesepakatan antara ATU dan perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani H Maming. Dalam perjanjian tersebut, ditentukan jika perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bupati ini, mendapatkan fee Rp 10.000 per metrik ton dari jasa pelabuhan ATU.

Lewat surat yang ditandatangani Isnaldi dari kantor hukum DN & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum Dwidjono dan dikirimkan ke KPK pada 16 Februari 2022, persoalan fee ini diterangkan dengan lebih gamblang. Mardani H Maming, kata Isnaldi, melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) menyepakati kerjasama dengan ATU.

TSP mendapatkan 30% atau Rp 10.000/MT sebelum pajak, dari pendapatan ATU. Mardani H Maming diduga kuat, mendapatkan bagian dari kegiatan operasional ATU.

Pada 31 Desember 2015, perjanjian kerjasama ATU dan TSP berakhir. Namun pada 1 Januari 2016, PCN menandatangani perjanjian tentang fee atas jasa kegiatan penunjang usaha pelabuhan dengan PT Permata Abadi Raya (PAR).

Salah satu pemegang saham PAR adalah PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan (Batulicin Pelabuhan) yang merupakan afiliasi Mardani H Maming. TSP dan PAR merupakan perusahaan afiliasi, karena memiliki alamat domisili dan manajemen perseroan yang sama.

Baca Juga: Hadiri Persidangan Kasus Suap, Mardani Akui Teken Izin Usaha Pertambangan

KPK belakangan, mulai menelisik keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus tersebut, setelah dua kali mendapat surat dari kuasa hukum Dwidjono. Tepatnya pada 2 Juni 2022, KPK meminta keterangan dari Mardani H Maming.

Sepekan pasca Mardani H Maming diperiksa, kini giliran adiknya yang bernama Rois Sunandar memenuhi undangan pemeriksaan KPK pada Kamis (9/6) pekan lalu.

"(Rois Sunandar) Dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK. Karena masih pengumpulan bahan keterangan, maka kami belum bisa sampaikan materinya," kata Ali Fikri Juru Bicara KPK kepada KONTAN, Selasa (14/6).

Berdasarkan dokumen yang KONTAN miliki, nama Rois Sunandar tercantum dalam jajaran manajemen Batulicin Pelabuhan. Pada tahun 2012, Rois Sunandar menjabat Direktur di Batulicin Pelabuhan dan juga bertindak sebagai pemegang saham minoritas. Sedangkan, pemegang saham pengendali Batulicin Pelabuhan dipegang oleh PT Batulicin Enam Sembilan (Batulicin). Pada tahun 2021, pria kelahiran Batulicin 6 April 1984 itu, menduduki jabatan Komisaris Utama Batulicin Pelabuhan.

Yang tidak kalah menarik, fakta bahwa Rois Sunandar dan Erwinda merupakan pengendali Batulicin, dengan porsi kepemilikan saham sama besar. Hal ini bersumber dari data Kementerian Hukum dan HAM. Suatu kebetulan, dari catatan wikipedia.com, nama Erwinda juga merupakan nama istri Mardani H Maming. Wanita kelahiran Batulicin yang pada 10 Juni kemarin tepat berusia 36 tahun itu, menjabat Komisaris di Batulicin pada tahun 2012.

Belakangan, nama Erwinda menghilang dari jajaran pemegang saham Batulicin. Justru, sejak September 2019 muncul nama Mardani Haji Maming dalam jajaran pemegang saham sekaligus menjabat Komisaris Batulicin.

Fakta yang juga tidak bisa dikesampingkan adalah pernyataan Christian, adik kandung Henry Soetio yang juga sempat menjabat Direktur PCN lewat kesaksiannya di muka sidang Tipikor Banjarmasin. Mengutip keterangan Christian, Dwidjono mengatakan ada aliran dana yang mengalir kepada perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bupati, dengan nominal sekitar Rp 89 miliar.

Berdasar pada sejumlah hal tersebut di atas, tentu posisi Mardani H Maming bakal semakin rumit. Sorotan publik kini tertuju kepada KPK, menanti lembaga anti rasuah ini membongkar kasus pengalihan IUP operasi di Tanah Bumbu dengan lebih terang-benderang.

Bantahan Mardani H Maming

Terhadap semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, Irfan Idham sebagai kuasa hukum Mardani H Maming memberikan bantahan. Khususnya mengenai SK Bupati No.296 Tahun 2011 tentang peralihan IUP operasi dari BKPL kepada PCN yang menyalahi UU.

"Keterangan ini sudah pak Mardani sampaikan saat menjadi saksi pada sidang pak Dwidjono, bahwa pak Mardani menandatangani IUP atas rekomendasi dan pemeriksaan secara teknis dari Dinas terkait. Sehingga, inilah yang menjadi dasar pak Mardani menandatangani IUP," tukas Irfan kepada KONTAN, Senin (13/6) malam. Ketika sudah ada pemeriksaan teknis dan rekomendasi dari Kepala Dinas, lanjut Irfan, hal ini sudah dianggap clear.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang Terkait Mardani Maming, Ahli: Dudukan Secara Proporsional

Lantas, apakah Mardani H Maming tidak mengetahui adanya ketentuan Pasal 93 ayat 1 UU No.4/2009 yang melarang pengalihan IUP? Menurut Irfan, keterangan yang telah disampaikan Mardani H Maming adalah, selama sudah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Kadis (Kepada Dinas) dan dikeluarkan rekomendasi, maka Mardani H Maming akan menandatanganinya.

Irfan dengan tegas membantah pernyataan Dwidjono yang menyatakan bahwa Mardani H Maming membubuhkan tandatangan terlebih dahulu pada surat keputusan terkait pengalihan IUP operasi, sebelum Dwidjono menandatanganinya.

Sedikit profil mengenai Mardani H Maming, bahwa pria ini menjabat Bupati Tanah Bumbu pada periode 20 September 2010 – 20 September 2015 dan periode 17 Februari 2016 – 3 Juli 2018. Pria yang lahir pada 17 September 1981 dan beristrikan Erwinda ini, merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dan Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.

Sebelum menjabat Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu periode 2009–2010 dan Ketua DPD Partai PDI-P Kalimantan Selatan sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kalsel

Dwidjono dituntut 5 tahun penjara 

Di sisi lain, Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pada awal pekan lalu (6/6), telah membacakan tuntutan atas terdakwa Dwidjono. JPU menuntut Dwidjono dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar. JPU berpendapat, Dwidjono secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dwidjono, lanjut JPU, juga melakukan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dan diancam dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU.

Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Kalsel Perintahkan Pemanggilan Paksa Mardani H Maming

Dwidjono pada 3 Desember 2015, terbukti mengajukan utang untuk modal dan operasional perusahaan pertambangan yang akan didirikannya bersama Bambang Budiono, kepada Henry Soetio senilai Rp 13,65 miliar. Perusahaan tersebut, didirikan Dwidjono untuk menghadapi masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Terhadap tindakannya itu, Dwidjono menyatakan permohonan maaf. "Karena seharusnya terdakwa tidak berhubungan, terutama menyangkut utang piutang, dengan pihak-pihak yang pernah atau akan berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Tanah Bumbu pada saat itu, dalam hal ini adalah Henry Soetio," sesal Dwidjono.

Bagikan

Berita Terbaru

Masyarakat Ramai-ramai Jual Dolar Demi Panen Cuan
| Jumat, 17 April 2026 | 22:50 WIB

Masyarakat Ramai-ramai Jual Dolar Demi Panen Cuan

Masyarakat ramai-ramai menukarkan dolar Amerika Serikat (AS) miliknya di tengah pelemahan kurs rupiah, yang mencatat rekor terlemah. ​

Bakrie Capital Serok Lagi Saham BIPI, Targetkan Cuan Jumbo dari Energi Bersih!
| Jumat, 17 April 2026 | 16:09 WIB

Bakrie Capital Serok Lagi Saham BIPI, Targetkan Cuan Jumbo dari Energi Bersih!

Total investasi Bakrie Capital di PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) kini telah menembus Rp 1 triliun.

Matahari Department Store (LPPF) Akan Berganti Nama dan Menyebar Dividen Final
| Jumat, 17 April 2026 | 09:40 WIB

Matahari Department Store (LPPF) Akan Berganti Nama dan Menyebar Dividen Final

Para pemegang saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) menyepakati perubahan nama perusahaan menjadi PT MDS Retailing Tbk.

Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Kembali Jual Saham  Petrindo Jaya Kreasi (CUAN)
| Jumat, 17 April 2026 | 09:32 WIB

Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Kembali Jual Saham Petrindo Jaya Kreasi (CUAN)

Prajogo Pangestu kembali melepas 531.669.900 saham CUAN dalam 25 kali transaksi. Ini berlangsung sejak 10 April sampai 15 April 2026. 

Dipicu Faktor Low Season, Laba Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Anjlok di Kuartal I-2026
| Jumat, 17 April 2026 | 09:23 WIB

Dipicu Faktor Low Season, Laba Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Anjlok di Kuartal I-2026

Di kuartal I-2026, pendapatan PJAA hanya Rp 207,58 miliar, anjlok 1,52% secara tahunan (YoY) dari Rp 210,80 miliar pada kuartal I-2025. ​

Saham Infrastruktur Belum Subur
| Jumat, 17 April 2026 | 09:16 WIB

Saham Infrastruktur Belum Subur

Kinerja saham emiten infrastruktur masih meloyo dan semakin tertinggal dibandingkan 10 indeks sektoral lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Punya Kontrak Jangka Panjang dan Tambah Armada, Seberapa Menarik Saham ELPI?
| Jumat, 17 April 2026 | 08:30 WIB

Punya Kontrak Jangka Panjang dan Tambah Armada, Seberapa Menarik Saham ELPI?

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) memperluas jangkauan operasional di kawasan Asia-Pasifik.

Terjerembap! Deretan Saham Big Caps Bikin IHSG Loyo, Kapan Waktu Tepat Serok Bawah?
| Jumat, 17 April 2026 | 08:00 WIB

Terjerembap! Deretan Saham Big Caps Bikin IHSG Loyo, Kapan Waktu Tepat Serok Bawah?

Meski IHSG sempat rebound, saham-saham big caps tetap tertekan dan mendominasi daftar top laggards IHSG. 

Program MBG Perlu Audit dan Pengawasan Ketat
| Jumat, 17 April 2026 | 07:21 WIB

Program MBG Perlu Audit dan Pengawasan Ketat

Pengawasan yang ketat dari bebagai pihak diperlukan untuk menutup celah penyimpangan anggaran program MBG

Saham INTP vs SMGR: Mana yang Lebih Kuat Hadapi Badai Industri Semen?
| Jumat, 17 April 2026 | 07:16 WIB

Saham INTP vs SMGR: Mana yang Lebih Kuat Hadapi Badai Industri Semen?

Oversupply dan krisis batubara menekan industri semen. Pahami rekomendasi saham untuk SMGR dan INTP.

INDEKS BERITA

Terpopuler