KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life masih gelap usai dicabutnya izin usaha perusahaan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, OJK memerintahkan likuidasi. Opsi ini justru menimbulkan kekhawatiran dana nasabah sulit kembali.
