KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Saka Energi Indonesia akhirnya bisa mengamankan kondisi likuiditasnya menyusul perpanjangan jatuh tempo pinjaman dari induknya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) alias PGN.
Meski demikian, penyangga likuiditas Saka akan berkurang jika harus membayar denda pajak terkait akuisisi 65% saham di Bok Pangah oleh Hess Corporation Saka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.