Lima Kali Digugat PKPU, Waskita Beton (WSBP) Lima Kali Lolos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persidangan atas perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berakhir antiklimaks.
Putusan apakah Waskita Beton Precast akan ditetapkan berada dalam PKPU atau tidak semestinya akan dibacakan pada sidang hari ini, Rabu (22/12), setelah sempat tertunda dua kali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.