KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persidangan atas perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berakhir antiklimaks.
Putusan apakah Waskita Beton Precast akan ditetapkan berada dalam PKPU atau tidak semestinya akan dibacakan pada sidang hari ini, Rabu (22/12), setelah sempat tertunda dua kali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.