Berita Market

Lima Kali Digugat PKPU, Waskita Beton (WSBP) Lima Kali Lolos

Rabu, 22 Desember 2021 | 22:41 WIB
Lima Kali Digugat PKPU, Waskita Beton (WSBP) Lima Kali Lolos

ILUSTRASI. Yang terbaru, Tatchi Engineering mencabut permohonan PKPU terhadap Waskita Beton (WSBP).

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persidangan atas perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berakhir antiklimaks.

Putusan apakah Waskita Beton Precast akan ditetapkan berada dalam PKPU atau tidak semestinya akan dibacakan pada sidang hari ini, Rabu (22/12), setelah sempat tertunda dua kali.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru