Berita Keuangan

LPS Akan Mengutip Premi Tambahan Perbankan Mulai Tahun 2025

Rabu, 21 Juni 2023 | 06:00 WIB
LPS Akan Mengutip Premi Tambahan Perbankan Mulai Tahun 2025

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Indonesia akan diwajibkan membayar premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada 2025. Program ini diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Pembayaran premi PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Beleid ini diteken presiden pada 16 Juni 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru