LPS Akan Mengutip Premi Tambahan Perbankan Mulai Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Indonesia akan diwajibkan membayar premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada 2025. Program ini diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Pembayaran premi PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Beleid ini diteken presiden pada 16 Juni 2023.
