KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Indonesia akan diwajibkan membayar premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada 2025. Program ini diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Pembayaran premi PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Beleid ini diteken presiden pada 16 Juni 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.