Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI: Kehadiran LPS Jadi Nilai Tambah Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan DPR dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atawa RUU PPSK. Dalam draft terbaru, ada beberapa poin menarik, misalnya LPS jadi penjamin polis dan likuidasi perusahaan asuransi.
Poin yang paling banyak ditunggu masyarakat adalah pengawasan dan perlindungan nasabah asuransi. Bagaimana tidak, dalam belakangan banyak kasus gagal bayar perusahaan asuransi seperti Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Jiwasraya muncul.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.