Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI: Kehadiran LPS Jadi Nilai Tambah Asuransi
Rabu, 21 Desember 2022 | 06:00 WIB
Reporter: Andy Dwijayanto
| Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan DPR dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atawa RUU PPSK. Dalam draft terbaru, ada beberapa poin menarik, misalnya LPS jadi penjamin polis dan likuidasi perusahaan asuransi.
Poin yang paling banyak ditunggu masyarakat adalah pengawasan dan perlindungan nasabah asuransi. Bagaimana tidak, dalam belakangan banyak kasus gagal bayar perusahaan asuransi seperti Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Jiwasraya muncul.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.