ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pungutan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis tahun ini masih penuh ketidakpastian. Padahal target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022 sudah dipasang.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menyebutkan target penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.