KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebagian kebijakan, memang mulai diimplementasikan. Namun, ada beberapa kebijakan terutama pengenaan tarif pajak baru, yang belum jelas kapan implementasinya dilakukan, bahkan ada juga yang sudah pasti dibatalkan.
Teranyar, pemerintah memutuskan untuk batal mengimplementasikan kebijakan pajak karbon, dari rencana penerapan mulai 1 Juli 2022. Ini merupakan pembatalan kedua dari rencana 1 April 2022 sesuai amanat UU HPP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.