ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebagian kebijakan, memangĀ mulai diimplementasikan. Namun, ada beberapa kebijakan terutama pengenaan tarif pajak baru, yang belum jelas kapan implementasinya dilakukan, bahkan ada juga yang sudah pasti dibatalkan.
Teranyar, pemerintah memutuskan untuk batal mengimplementasikan kebijakan pajak karbon, dari rencana penerapan mulai 1 Juli 2022. Ini merupakan pembatalan kedua dari rencana 1 April 2022 sesuai amanat UU HPP.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.